Jakarta – Penanganan terhadap perkara tindak pidana terorisme melalui mekanisme Criminal Justice System (CJS), putusan pengadilan tentunya bukanlah akhir dari permasalahan. Setelah putusan pengadilan, terpidana akan menjalani eksekusi dan penempatan sesuai dengan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Namun demikian setelah putusan tersebut masih ada kendala masalah kelengkapan berkas adminitrasi antara lain adalah soal penempatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mana nantinya narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) tersebut akan ditempatkan
Untuk membahas masalah tersebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melalui Subdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum pada Direktorat Penegakakn Hukum di Kedeputian II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan kembali menggelar acara Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum terkait Penempatan Narapidana Terorisme. Rakor tersebut digelar di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Rabu (7/11/2018)
“Pertemuan ini adalah lanjutan dari Rakor-rakor sebelumnya. Masalah penempatan napiter ini sudah berulang-ulang kita diskusikan dan kita bahas tapi ternyata masih ada kendala-kendala. Karena penempatan napiter tidak semudah menempatkan Narapidana kasus kriminal biasa pada umumnya. karena berpotensi menimbulkan resiko, kerawanan serta gangguan keamanan baru,” ujar Kasi Hubungan Antara Lembaga Daerah BNPT, Kompol I Nyoman Sarjana, S.Ik, M,A,P dalam sambutannya saat membuka Rakor tersebut.
Karena itu menurutnya perlu dirumuskan strategi penempatan yang tepat agar napiter tersebut dapat dibina dengan baik agar tidak lagi mengulangi kejahatannya apalagi mempengaruhi pemikiran narapidana lainnya.
Baca Juga : Penanganan Napi Terorisme oleh Aparat Penegak Hukum Sudah Terintegrasi dengan Baik
Lebih lanjut Alumni Akpol tahun 2004 ini menjelaskan, beberapa permasalahan yang masih sering kali muncul dalam penempatan Napiter tersebut diantaranya dikarenakan belum adanya penghubung yang mengkoordinasikan anatara Jaksa dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait dengan kebutuhan data dan pelaksanaan eksekusi napiter tersebut.
“Bahkan adanya penolakan (resistensi) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau lapas-lapas yang ada di daerah tentang rencana penempatan napiter tersebut. Resikonya juga besar karena berpotensi munculnya resiko gangguan keamanan di lapas itu sendiri;
Kemudian permasalahan lain menurutnya juga belum adanya kesiapan dari sarana dan prasarana serta SDM terkait dengan wacana strategi penempatan Napi Teroris secara terpusat. Dimana sejak tahun 2015, Direktorat Penegakan Hukum BNPT telah mengkoordinasikan pelaksanaan eksekusi dan penempatan napiter bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Satgas Tindak Pidana terorisme Kejagung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI dan Densus 88/AT Polri melalui rapat-rapat koordinasi penanganan perkara tindak pidana terorisme.
“Strategi penempatan napi teroris yang sedang berjalan saat ini adalah mendistribusi ke lapas-lapas yang cukup layak dari segi keamanan dan pembinaan. Penempatan di sebar, karena berdasarkan pengalaman kalau berkelompok lebih dari 3 (tiga) orang memiliki potensi untuk membuat kelompok radikal yang lebih besar,” katanya
.
Untuk itu dirinya mengatakan bahwa maksud dari digelarnya koordinasi yang digelar pada hari ini adalah untuk merumuskan strategi yang efektif dalam penempatan dan pembinaan narapidana terorisme di lembaga pemasyarakatan.
“Yang mana koordinasi ini memiliki tujuan untuk membangun persepsi yang sama antara penegak hukum dalam melaksanakan eksekusi dan penempatan narapidana terorisme serta merumuskan kebijakan ataupun strategi eksekusi dan penempatan narapidana terorisme secara efektif dan efeisien untuk mendukung keberhasilan penanggulangan terorisme. sebagai bagian dari implementasi dari Undang – Undang No. 5 Tahun 2018,” ujarnya.
Oleh karena itu dirinya berharap agar permasalahan-permasalahan yang ada dapat disampaikan dalam pertemuan pada hari ini. “Ssehingga permasalahan-permasalahan klasik yang selama ini seperti masalah kelengkapan berkas narapidana atau tahanan bisa kita lengkapi,” ujarnya mengakhiri.