BNPT Jalin kerjasama dengan Dewan PERS

BNPT-Dewan Pers Jalin Kerjasama

BNPT Jalin kerjasama dengan Dewan PERSDalam rangka implementasi program pencegahan terhadap berkembangnya paham terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan kerjasama dengan Dewan Pers. Kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepamahaman tentang Menjaga Profesionalitas Pemberitaan Media Massa Mengenai Penanggulangan Terorisme. 

“Penandatanganan MoU (memorandum of understanding) ini merupakan implementasi BNPT melakukan koordinasi pencegahan melawan terorisme,” ujar Kepala BNPT Ansyaad Mbai di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (15/4).
 
Menurutnya, aksi terorisme merupakan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM), politik dan ideologi. Perlunya pencegahan di berbagai lini menjadi bagian tugas dari BNPT. Dengan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, setidaknya pencegahan penyebaran paham terorisme dapat berkurang. Ansyaad mengakui, melakukan perang terhadap aksi terorisme bukan perkara mudah.
 
Dikatakan Ansyaad, kaum muda kerap kali menjadi ‘mangsa’ bagi kelompok teroris yang mengatasnamakan gerakan jihad. Kalau saja kelompok teroris era  awal periode 2000-an lebih mengutamakan menghancurkan fasilitas umum, gerakan mereka kini menyasar doktrin pemahaman jihad dengan bertindak kekerasan. Doktrin itu pun diterapkan kepada kaum muda. Padahal, kata Ansyaad, kelompok teroris mengaburkan makna jihad sesungguhnya.
 
Lebih jauh Ansyaad berpandangan, tujuan aksi kelompok teroris adalah memancing reaksi brutal pemerintah. Dengan begitu, masyarakat akan bersimpati kepada kelompok teroris lantaran pemerintah dituding melakukan pelanggaran HAM dengan ‘perlakuan khusus’ terhadap pelaku teroris. Padahal, terorisme merupakan kejahatan luar biasa.
 
“Respon pemerintah dinilai pelanggaran HAM berat, padahal mereka melakukan kejahatan luar biasa. Tetapi yang di blow up (media, red) respon pemerintah,” katanya.
 
Ansyaad yang juga menjabat Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, itu menuturkan kelompok teroris menggunakan berbagai media sebagai corong teroris. Mulai media sosial, hingga media online. “Sedang kita tidak dapat berbuat apa-apa,” ujarnya.
 
Atas dasar itulah, Ansyaad menilai pentingnya peran pers dalam pencegahan berkembangnya teroris. Ansyaad  menyadari media mesti berimbang dalam menyajikan pemberitaan kepada publik.
 
“Tetapi menurut hemat saya kita perlu melihat sisi keseimbangan menjamin keamanan dan keselamatan dengan isu HAM, adanya ancaman HAM, upaya mengganti ideologi negara dengan doktrin yang keliru dalam beragama,” katanya.
 
Ia yakin media dapat memberikan pencerahan kepada publik seputar kejahatan terorisme, termasuk paham terorisme yang mulai masuk ke kalangan anak muda jika tidak dilakukan aksi pencegahan di berbagai lini.
 
“Saya berharap dengan penandatanganan MoU ini akan bermanfaat bagi bangsa dan  negara kita. Dengan kerjasama ini secara profesional maka penanggulangan terorisme akan dapat lebih efektif,” katanya.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, secara materil MoU yang telah diteken kedua belah pihak tak berarti apa-apa. Pasalnya, semua pihak dan masyarakat bersepakat kejahatan terorisme adalah musuh bersama. Menurutnya, terpenting dalam MoU adalah aspek manajemen dalam mengatasi persoalan yang dialami media dalam mendapatkan informasi yang berimbang.
 
“Sehingga ada pekerjaan lebih lanjut bagaimana menangani persoalan,” ujarnya.
 
Mantan Ketua Mahkamah Agung itu berpendapat, pemberitaan terhadap aksi terorisme menjadi dilematis. Pasalnya, pemberitaan sebuah informasi peristiwa menjadi hak publik. Sebaliknya, jika diberitakan menjadi propaganda bagi aksi terorisme. Namun, jika media memberitakan tanpa berpedoman keberimbangan pemberitaan dapat melanggar kode etik.
 
“Jadi ini persoalan, kita akan diskusi bersama bagaimana kita memberitakan,” katanya.
 
Dalam Pasal 2 nota kesepahaman, BNPT dan Dewan Pers berperan aktif dalam proses penanggulangan terorisme. Kedua belah pihak pun menyusun pedoman pemberitaan penanggulangan terorisme sesuai kode etik jurnalistik.
 
Sedangkan dalam Pasal 3 menyatakan, BNPT bertugas dan bertanggungjawab menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pelatihan pemberitaan penangulangan terorisme melalui media massa. Penyusunan pedoman pemberitaan media massa terkait penangulangan terorisme dilakukan bersama.
 
Dewan Pers, kata Bagir, akan menyusun aturan yang akan dijadikan pedoman bagi jurnalis yang meliput aksi terorisme di lapangan. “Kita akan menyusun lebih sempurna menjadi pegangan dan sebagai pedoman bagi teman-teman wartawan di lapangan,” tukasnya. Sumber : Hukum Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *