Bantu Orang Ikut ISIS, Pria Arizona Dihukum 12 Tahun Penjara

New York – Seorang laki-laki asal Arizona dinyatakan bersalah membantu seorang pemuda New York, Amerika Serikat (AS) bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Selasa (18/12/2018) oleh hakim meski terdakwa dinilai bukanlah “teroris” sejati.

Ahmed Mohammed el-Gammal, usia 48 tahun, dari pinggiran kota Phoenix, dan menjual suku cadang mobil, dijatuhi hukuman oleh hakim Edgardo Ramos di pengadilan Federal Manhattan.

Baca juga : Militer Prancis Dukung SDF Serang Kantong Pertahanan ISIS di Suriah

“Konsekuensi tindakan El-Gammal memang tragis karena mahasiswa usia 24 tahun yang dibantunya sampai ke Suriah pada tahun 2015 akhirnya tewas dalam pertempuran,” ujar Ramos dikutip dari voaindonesia.com.

Itu adalah persidangan pertama kasus terkait kelompok ISIS di pengadilan federal Manhattan.

El-Gammal divonis bersalah tahun lalu karena membantu Samy el-Goarany, yang terbang ke Turki pada Januari 2015, dan pergi ke Suriah. El-Gammal ditangkap Agustus 2015, berbulan-bulan sebelum saudara laki-laki el-Goarany diberitahu bahwa el-Goarany, mahasiswa Baruch College, tewas bertempur untuk kelompok ISIS.