Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menuturkan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran perihal pembelian bahan kimia berbahaya. Surat tersebut mengimbau kepada seluruh toko kimia untuk melaporkan kepada polisi jika menemukan pembelian bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar.
“Sudah ada surat edaran dari kementerian, pemerintah daerah, jika ada seseorang atau kelompok orang membeli bahan kimia yang dapat membahayakan, dicatat dan dilaporkan ke kepolisian terdekat,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dikutip Kompas.com, Rabu, (3/4/2016).
Toko kimia juga diimbau untuk memerhatikan pembeli yang membeli bahan-bahan berbahaya tersebut secara berkala, meski dalam jumlah sedikit. Setelah dilaporkan, polisi akan mengecek latar belakang pembeli tersebut. “Kalau yang seperti di Sibolga, Sumatera Utara, itu kan dia belinya bertahap selama setahun,” kata Dedi.
Baca juga : Atasi Radikalisme, DPR RI Dorong Peningkatan Kesejahteraan Guru
Namun, jika pembelian dilakukan secara bertahap dengan pembeli yang berbeda-beda, hal itu akan sulit dideteksi oleh toko. Meski begitu, Dedi menyebut pihaknya mempunyai database terduga teroris guna mendukung tindakan pencegahan aksi teror. Jadi, setiap ada pergerakan yang mencurigakan, polisi bisa segera mengendus dan cepat memitigasi.
Surat edaran kepada seluruh toko kimia itu keluar usai polisi menemukan bahan peledak seberat 300 kilogram itu saat melakukan pemeriksaan terhadap kasus bom Sibolga pada Februari 2019. Aparat mengamankan bahan peledak itu di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga.