Jakarta – Polri terus memantau media sosial untuk mengantisipasi penyebaran propaganda ideologi terorisme dan radikalisme dan melakukan pencegahan. Pasalnya, media sosial acap digunakan para teroris untuk menyebarkan paham dan propagandanya.
Demikian disampaikan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/4).
Dedi menyatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah mendata sejumlah akun yang terpantau mengajak dan menyerukan penyerangan.
“Akun yang mengarah pada seruan melakukan serangan sudah kami data semua link-linknya.”
Langkah berikutnya, lanjut Dedi, polisi langsung menelusuri jaringan komunikasi kelompok teroris yang ada di Indonesia.
“Nanti kami data juga seruan mereka ke sel tidur,” ucap Dedi.
Baca juga : Terduga Teroris yang Ditangkap di Bandung Pernah Tinggal di Banyuwangi
Berdasarkan hasil penangkapan terhadap sejumlah kelompok teroris Abu Hamzah di Sibolga, Sumatera Utara, diketahui mereka menggunakan media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp untuk berkomunikasi. Mereka, antara lain, membahas rencana aksi teror melalui grup WhatsApp.
Para terduga teroris ini, Dedi menduga, terpapar ideologi radikal melalui informasi yang mudah diakses seperti tayangan video di YouTube.
Polisi, kata Dedi, juga juga mendeteksi adanya seruan dari Suriah kepada kelompoknya di luar negeri untuk melakukan serangan. Sasarannya adalah aparat kepolisian. Seruan itu adalah untuk,
“Melakukan amaliyah atau serangan dengan sasaran taghut,” tandasnya