JAKARTA- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), dalam penanganan terorisme di Indonesia.
“Penandatangan MoU ini merupakan implementasi Peraturan Presiden No 46 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden No 12 tahun 2012,” kata Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Mayjen Abdul Rahman Kadir, di Gedung Jasindo, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2013)
Dalam pasal 23 Perpres Nomer 46 tahun 2010 disebutkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BNPT dapat membentuk satuan tugas-satuan tugas.
Selain itu pada 19 April 2011 lalu, Presiden SBY juga telah menginstruksikan kepada para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Para Gubernur, Kapolda, Panglima Kodam, dan para Danrem untuk bersinergi dalam upaya penanganan terorisme radikalisme dan kekerasan horizontal.
“Pembentukan satuan tugas ini melibatkan seluruh elemen masyarakat. BNPT bertindak sebagai fasilitator,” imbuhnya.
Saat ini kata dia, kelompok terorisme juga sudah menjangkau lapisan terbawah di masyarakat.
“Seperti kita ketahui bahwa gerakan dari kelompok radikal dan terorisme saat ini sudah menjangkau hingga lapisan terbawah dimasyarakat, terungkapnya jaringan atau kelompok yang bertanggung jawab dibalik aksi teror,” tukasnya. (ahm)
sumber: okezone