Strasbourg – Parlemen Eropa menyetujui sebuah peraturan tentang penghapusan konten terkait teror di berbagai platform internet seperti Google, Facebook dan Twitter.
Perusahaan-perusahaan internet harus menghapus konten teror dalam satu jam setelah menerima instruksi untuk melakukannya dari pihak berwenang, untuk memerangi radikalisasi dan berkontribusi untuk keselamatan publik. Demikian kantor berita Tiongkok, Xinhua mengutip proposal yang disetujui Parlemen Eropa, Rabu (18/4).
Namun begitu, menurut proposal tersebut platform internet umumnya tidak diharuskan untuk memantau informasi yang mereka kirimkan atau simpan, dan tidak perlu secara aktif mencari fakta untuk menunjukkan keberadaan kegiatan ilegal.
Baca juga : Terkait Kasus Terorisme, Bahrain Cabut Kewarganegaraan 138 Orang
Dalam peraturan tersebut, platform virtual harus menghapus konten terkait teror dalam waktu satu jam jika ada aplikasi dari otoritas yang kompeten dari negara-negara anggota UE.
Bagi yang tidak mematuhi penghapusan konten terkait terorisme, akan mendapatkan denda hingga 4% dari omset global akan dikenakan.
Proposal itu disetujui dengan 308 suara mendukung 204 suara menentang dan 70 lainnya netral.
Sementara itu, Dewan Uni Eropa membutuhkan persetujuan agar peraturan tersebut dapat diberlakukan.