Manamah – Bahrain telah mencabut kewarganegaraan dari 138 orang yang dihukum karena kasus terorisme. Seperti dilaporkan CNN, Rabu (17/4), keputusan itu ditetapkan dalam pengadilan massal.
Kantor Berita Bahrain (BNA) yang mengutip Advokat Jenderal Ahmed al-Hammadi melaporkan pada Selasa (16/4) bahwa Pengadilan Tinggi Kriminal juga menghukum 69 tersangka teroris dengan sanksi penjara.
Tiga puluh sembilan dari terdakwa menerima hukuman hingga 10 tahun, sedangkan 23 menerima hukuman 7 tahun. Sisanya mendapat hukuman hingga 5 tahun.
Menurut BNA, para terdakwa dituduh berusaha membentuk kelompok teroris di negara yang didukung oleh Pengawal Revolusi elit Iran ini. Ada pula 30 orang tersangka yang dibebaskan.
“Kelompok yang diduga itu ditugaskan untuk menargetkan instalasi minyak negara itu dan lokasi-lokasi vital untuk menggoyahkan Bahrain,” lapor agen negara.
Amnesty International mengecam keputusan itu sebagai mengejek keadilan. Direktur Riset Timur Tengah Amnesty International, Lynn Maalouf mengatakan, dengan hukuman yang keterlaluan ini, pihak berwenang Bahrain sekali lagi menunjukkan ketidakpedulian mereka sepenuhnya terhadap standar persidangan internasional.
“Secara sewenang-wenang mencabut kewarganegaraan mereka dan membuat warga negara tanpa kewarganegaraan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Pihak berwenang Bahrain harus segera berhenti mengandalkan langkah-langkah melanggar hukum ini sebagai hukuman,” tambah Maalouf.
Perwakilan hukum Bahrain tidak segera menanggapi permintaan komentar dari CNN.
Mei lalu, satu pengadilan di Bahrain mencabut kewarganegaraan 115 orang. Pengadilan memvonis 53 terdakwa dengan hukuman seumur hidup atas tuduhan terorisme.
Menurut dokumen pengadilan yang dilihat oleh Reuters, pada Februari 2019, Bahrain menjatuhkan hukuman 167 orang antara 6 bulan hingga 10 tahun penjara.