Makassar – Anggota Komisi III DPR RI Drs. H. Akbar Faisal, Msi, meminta agar pembentukan Kelompok Kerja Deradikalisasi Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terus diperkuat dan diperluas. Itu penting karena untuk melaksanakan deradikalisasi tidak mudah dan butuh keterlibatan berbagai pihak.
“Pelaksanaan Rakor dengan pengelola Lapas ini sangat bagus sebagai bagian dari proses sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan bagian penting dari proses deradikalisasi itu sendiri. Rakor seperti ini harus lebih sering dilakukan, Cuma memang tergantung dari anggaran,” ujar Akbar Faisal saat menjadi narasumber diskusi dalam Rakor Pelaksanaan Deradikalisasi Dalam Lapas Wilayah Sulsel, Sultra, Sulbar, Gorontalo, Sulut, Sulteng, NTT, NTB, Maluku, Kalbar, Kalteng, Kaltim Tahun 2019 di Makassar, Rabu (6/3/2019).
Ia menilai, dari kegiatan seperti ini nantinya bisa didapat informasi bahwa ada beberapa bagian yang ternyata belum tersentuh. Misalnya penunjukkan wali di Lapas yang ternyata masih belum terukur dan mereka belum mendapatkan pemahaman dan pengetahuan yang cukup bagaimana menjadi wali. Belum lagi soal remunerasi juga belum disepakati bersama.
Baca juga : Wakili Deputi 1, Direktur Deradikalisasi Buka Rakor Deradikalisasi Dalam Lapas
“Kalau perlu acara seperti ini lebih banyak lagi dilibatkan. Jangan hanya kepala saja, tetapi juga petugas yang langsung berhubungan dengan napiter. Khan sedih kita misalnya ada petugas Lapas dari Palembang dan Bali malah terpapar. Malah sekarang di Kalteng, suami istri malah terpapar. Menurut saya, kita jangan sampai kalah. Program seperti ini penting sekali agar kemudian negara bisa kita kelola dengan baik,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Akbar juga memaparkan proses pembuatan UU terorisme. Menurutnya, selama 10 tahun menjadi anggota Dewan Perwakilah Rakyat (DPR), salah satu UU yang membuat ia bangga adalah UU Terorisme.
“Ribet, berat karena pertarungannya menyangkut dua lembaga yang sangat krusial yaitu kepolisian dan TNI,” tukasnya.
Karena itulah ia merasa wajib hadir memenuhi undangan Rakor Pelaksanaan Deradikalisasi Dalam Lapas ini karena kehadirannya dianggap sebagai sebuah pengabdian. Menurutnya para petugas Lapas itu adalah ujung tombak dalam deradikalisasi dalam Lapas
“Makanya kita hadir di sini dibiayai negara, ini pengabdian. Kita jangan menganggap ini rutinitas. Negara membutuhkan komitmen kita,” ungkapnya.
Akbar juga mengungkapkan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2018 itu adalah UU Terorisme terbaik di dunia. Bahkan banyak negara yang memuji Indonesia karena itu merupakan UU Terorisme yang memikirkan korban, sementara negara lain hanya pelaku.
“UU Terorisme lebih mengedapankan soft approach. Tidak ada lagi gaya gaya penanganan terorisme seperti gaya Amerika dengan Guantanamo,” tukas Akbar.