Wakili Deputi 1, Direktur Deradikalisasi Buka Rakor Deradikalisasi Dalam Lapas

Makassar – Direktur Deradikalisasi BNPT Prof. Dr. Irfan Idris, MA mewakili Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Mayjen TNI. Hendri Paruhuman Lubis, membuka secara resmi Rakor Pelaksanaan Deradikalisasi Dalam Lapas Wilayah Sulsel, Sultra, Sulbar, Gorontalo, Sulut, Sulteng, NTT, NTB, Maluku, Kalbar, Kalteng, Kaltim Tahun 2019 di Makassar, Rabu (6/3/2019). Kegiatan ini menghadirkan kepala dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari 12 Provinsi, dan narasumber lokal.

“Tahun ini kita rintis deradikalisasi sesuai amanah Undang-Undang Terorisme, dimana deradikalisasi dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) dengan melibatkan stakeholder di daerah,” ujar Prof. Irfan.

Menurutnya, BNPT Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme merupakan lembaga non-kementerian sebagai leading sector penanggulangan terorisme dengan soft approach melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi, juga dengan penegakan hukum (hard approach)

Ia berharap dengan adanya Pokja dalam Lapas ini, pelaksanaan deradikalisasi dalam Lapas bisa lebih efektif dan efisien. Dengan adanya Pokja ini BNPT juga akan mudah melakukan koordinasi langsung dengan pelaksana di lapangan yang akan dikomando langsung oleh para Kepala Lapas.

Baca juga : Komisi III DPR RI Minta Pokja Deradikalisasi Dalam Lapas Diperluas

Pokja ini, lanjut Irfan, akan menjadi andalan dalam pelaksanaan deradikalisasi. Pasalnya dalam sesuai evaluasi yang dilakukan dalam pelaksanaan deradikalisasi dalam Lapas dalam 2-3 tahun terakhir, hanya menghadirkan pembicara nasional datang ke langsung ternyata belum maksimal, meskipun pembicara nasional itu orang hebat.

“Masih banyak kekurangan karena kadang materi tidak tersampaikan dan tidak bisa langsung ketemu dengan warga binaan,” tutur Irfan.

Selain itu, Pokja ini juga menjadi bisa menjadi solusi dengan membludaknya warga binaan di Lapas-Lapas. Banyaknya napiter tersebut menuntut adanya metode dan strtegi sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 pasal 34 ayat 1 yakni berkesinambanung sehingga butuh keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Kata kuncinya berkesinambungan. Dengan Pokja ini kita lakukan program berkesinambungan dengan harapan terciptanya kesamaan persepsi serta pembagian tugas yang jelas dari para pihak, sehinga tercipta program deradikalisasi dalam Lapas yang efektif dan efisien,” harap Irfan.