TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 58 narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang diusulkan mendapatkan remisi. Jika dikabulkan, remisi akan diberikan pada saat Hari Raya Idul Fitri atau peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2013 nanti.
Kepala LP Kelas I Cipinang, Dewa Putu Gede, mengatakan para narapidana terorisme yang ada di sana sudah layak mendapatkan remisi. “Selain berkelakuan baik, mereka juga sudah melewati lebih dari sepertiga masa hukuman,” kata Dewa seusai buka puasa bersama narapidana terorisme di LP Cipinang, Selasa, 30 Juli 2013. Remisi untuk napi terorisme, korupsi, dan narkotik menjadi kontroversial setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat persyaratan remisi.
Menurut Dewa, selama ini LP sudah melakukan pembinaan terhadap para napi. Salah satu program pembinaan dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, yaitu program Pancasila. Program ini mengukur tingkat radikalisasi dan peningkatan kecintaan napi terhadap Negara Kesatuan Republik Indoneisa dan Pancasila. Menurut Dewa, dari 58 narapidana, tinggal 11 orang yang belum mau mengakui ideologi Pancasila.
Direktur Klinik Pancasila BNPT Dodi Susanto mengatakan, dari Januari hingga Juli tahun ini, sudah dilakukan pembinaan terhadap 244 narapidana terorisme di seluruh Indonesia. Para narapidana dipantau tingkat kecintaannya pada Pancasila melalui dialog dengan tema-tema terukur. Tingkat radikalisasi para napi juga diukur melalui pembacaan buku harian yang diwajibkan BNPT untuk diisi narapidana selama tujuh bulan.
Hasilnya, kata dia, BNPT menilai tingkat radikalisasi para narapidana mulai menurun. “Makanya mayoritas direkomendasikan untuk dapat remisi. Tapi, bagaimana hasilnya, tergantung Kementerian Hukum dan HAM.”
Kepala Sub-Bidang Pembinaan Kepribadian Kementerian Hukum dan HAM, Iwan Pramono, belum bisa memastikan berapa jumlah narapidana yang bakal mendapatkan remisi. Kementerian akan terus memantau kelakukan dan sikap para narapidana. “Kenyataan kalau dalam LP mereka kooperatif, akan kami anggap baik dan dipertimbangkan untuk remisi.”
Kepastian remisi baru bisa diketahui sekitar dua hari sebelum Lebaran. “Yang jelas, mereka akan diusulkan dapat remisi karena mereka punya hak,” ujarnya.
sumber: tempo online