3H Langkah BNPT Jalankan Deradikalisasi Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018

3H Langkah BNPT Jalankan Deradikalisasi Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018

Surabaya – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme akan menjalankan program deradikalisasi paska lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlandaskan 3H yaitu heart, hand, head. Hal itu dikatakan Direktur Deradikalisasi BNPT Prof. Dr. Irfan Idris, MA di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pokja Pendamping Sasaran Deradikalisasi Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta di Surabaya, Rabu (20/2/2019)

“Pertama heart (hati), mereka yang terpapar atau mantan yang sudah di luar Lapas, harus disentuh hatinya karena dia juga manusia yang punya perasaan, kasih sayang. Itu harus terus dihidupkan secara psikologis,” kata Irfan.

Kedua hand (tangan), lanjut Prof Irfan, ini berkaitan dengan pekerjaan, pelatihan keterampilan, dan kewirausahaan. Hal itu masuk dalam salah satu pasal sendiri dari UU Anti Terorisme yang baru. Karena itu BNPT harus menyiapkan keterampilan mereka bersama kementerian dan lembaga terkait.

Unsur ketiga adalah head (kepala). Menurut Irfan, orang yang terpapar jangan disentuh dulu ideologinya. “Itu jelas salah. Tunggu kalau mereka sibuk bagaimana berempati dan bersimpati kepada sesama atau saudaranya, lalu kemudian sibuk bekerja. Dari situ otomatis dia akan sadar bahwa Indonesia punya ideologi yaitu Pancasila,” jelas Irfan.

Baca juga : BNPT Gelar Rakor Pembentukan Pokja Pendamping Sasaran Deradikalisasi di Wilayah Sumatera

Irfan menjelaskan bahwa deradikalisasi sebenarnya adalah sebuah istilah yaitu pembinaan, pendampingan, dan pemberdayaan. Mereka harus dibina agar isi hatinya tidak kosong. Intinya langkah ini juga senafas dengan buku karya Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH yang baru diluncurkan yaitu “Memimpin Dengan Hati”.

“Apa yang keluar dari hati itu yang akan mendarat dan diterima baik oleh hati siapa saja. Kita semua punya hati, lalu kita manfaatkan tangan, bisa merangkul tanpa melihat perbedaan, bangsa, negara. Kalau kita sentuh hati dan tangan, tanpa ideologi saja, sudah bersyukur,” papar Irfan.

Terkait Pokja pendamping sasaran deradikalisasi, Prof Irfan menjelaskan, Pokja ini akan menjadi mata dan telinga BNPT dalam melakukan deradikalisasi. Untuk itu, perlu optimalisasi melalui pendampingan secara utuh dan berkala. Hal itu didasari dengan fakta sulitnya melakukan pengawasan sehingga berpengaruh karena terbatasnya sumber daya.

“Pembentukan Pokja diharapkan jadi solusi deradikalisasi. Tidak hanya pendampingan berbagai materi deradikaliasi pada sasaran, tapi jadi perpanjangan tangan pemerintah. Juga manifestasi Sishankamrata yang sinergis dalam melibatkan seluruh masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI melalui empat pilar kebangsaan yaitu PBNU (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 45),” tandas Irfan.