Bawaslu Maros Waspadai Ancaman Radikalisme di Pilkada Serentak 2024

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan jadwal
dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024,
dengan hari pemungutan suara jatuh pada 27 November mendatang. Dalam
pelaksanaannya memunculkan berbagai permasalahan dan tantangan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Maros, Mahmuddin mengungkapkan salah satu
tantangan yang perlu diwaspadai pada tahun politik ini adalah isu
radikalisme, sebagai salah satu topik mendesak dalam dinamika politik
dan keamanan khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Menurutnya, isu radikalisme memunculkan kekhawatiran yang serius
terkait dengan stabilitas, keamanan, dan integritas demokrasi negara.
Untuk itu kata Mahmuddin, diperlukan sinergitas pemerintah dan
masyarakat sipil untuk mengidentifikasi potensi ancaman dan menyusun
strategi pencegahan yang tepat.

Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dialog kebangsaan dengan
tema Ancaman Radikalisme terhadap Demokrasi Indonesia yang digelar
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Maros, di Ruangan Rapat Cafe
Bagas, Turikale, Kabupaten Maros, Senin (29/4/2024).

“Pemilu dan Pilkada seringkali menjadi periode sensitif, khususnya
terkait isu radikalisme yang sewaktu-waktu dapat kembali muncul. Hal
ini dapat terjadi karena perbedaan pendapat politik, ketegangan
sosial, dan perasaan ketidakpuasan yang dapat dimanfaatkan oleh
kelompok-kelompok radikal,” ujarnya.

“Pelaksanaan Pilkada adalah suatu hal yang sangat penting dalam
kehidupan demokrasi kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada
terhadap gerakan radikalisme di Pilkada 2024, karena mengancam
stabilitas politik, toleransi, dan juga keamanan,” terangnya.

Dalam pengalaman penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia, Mahmuddin
menerangkan bahwa kelompok radikal dapat memanfaatkan media sosial dan
platform online untuk menyebarkan hoax, berita palsu dan propaganda
yang dirancang untuk mempengaruhi pemilih dan menciptakan
ketidakpercayaan terhadap proses Pemilu termasuk Pemilihan Kepala
Daerah.

“Radikalisme di ruang digital dapat mengacu pada penyebaran ideologi
khususnya radikalisme agama, berita palsu (hoax), ujaran kebencian,
retorika berbahaya, atau tindakan ekstremisme melalui platform digital
seperti media sosial, situs web,” kata alumnus UIN Alauddin ini.

“Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan
kita terhadap hal-hal yang dapat merusak Demokrasi dan menjadi
tanggungjawab bersama untuk merawatnya sekaligus bersama-sama
menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024,” tutupnya.