Antisipas Kerawanan Intoleransi dan Radikalisme, Kesbangpol Jateng Gelar FGD Penyusunan SOP Respon dan Tangkal Dini

Semarang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi
Jawa Tengah menyiapkan antisipasi kerawanan terkait intoleransi,
radikalisme dan ekstrimisme. Hal tersebut dibahas dalam Focus Group
Discussion (FGD) bertajuk “Penyusunan SOP Respons Dini dan Tangkal
Dini” di Kantor Kesbangpol Jawa Tengah, Selasa (19/3/24).

Hadir dalam diskusi itu beberapa perwakilan dari organisasi masyarakat
baik sosial dan keagamaan. Selain itu, juga hadir perwakilan dari
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng dan dari Yayasan Prasasti
Perdamaian (YPP).

Kepala Kesbangpol Jateng, Haerudin mengatakan bahwa kegiatan ini
merupakan salah satu upaya menangkal radikalisme di Jawa Tengah yang
notabennya wilayah merah yang membutuhkan perhatian lebih. Dengan
diskusi seperti ini, pihaknya bisa menelusuri bibit-bibit terkait
dengan intoleransi dan radikalisme.

“Jadi ibarat sungai itu kita coba menelusuri ini hulunya dimana, lalu
kita melakukan pembinaan-pembinaan terutama terhadap potensi-potensi
intoleransi dan radikalisme itu sendiri,” katanya.

Sebenarnya, kata Haerudin, Jateng menjadi provinsi yang terbilang
tinggi untuk tingkat toleransinya bahkan sudah berada di atas
rata-raya nasional. Yakni diangka 74 persen dari jumlah penduduknya.
Sementara tingkat intoleranya berada di angka 26 persen.

“Tapi kalau kita balik berartikan potensi intolerannya masih sekitar
26 persen. Ini harus kita bina, harus kita tingkatkan terus
pembinaanya, kerja-kerja seperti ini tidak bisa berhenti,” ujarnya.

Manger Program YPP, Muhammad Riski Maulana mengaku kegiatan ini
merupakan kerjasama bersama Pemprov Jateng untuk mengimplementasikan
Pergub Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan
Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan. Pergub ini sebagai
turunan dari Perpres Nomot 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional
Pencegahan dan Penagnggulan Ekstremesme Berbasis Kekerasan.

“Fokus kami tahun ini di Jateng mendukung pemprov dalam menyusun SOP
mengenai deteksi dini dan respons dini yang dikenal pemprov sebagai
SITI (sistem reponsif dan deketksi dini) dan meningkatkan kewasapaan
kita semua terhadap ekstremisime berbasis kekerasan di Jateng,”
jelasnya.

Adapun poin dalam SOP yang disusun ialah bagaimana memberikan
pemahaman bahwa isu terorisme radikalisme itu tidak hanya sebagai isu
keamanan atau isu aparat penegak hukum. Tapi ini merupakan yang ada di
masyarakat sehingga masyarakat harus sadar gejalanya.

“Di sini kita mencoba memberi pemahaman kalau ada perubahan di
masyarakat. Siapa tahu mereka nutup diri karena sakit atau meninggal,
tentu ini keterlibatan banyak stakeholder baik dari OPD maupun
masyarakat sipil,” tutupnya.