Jakarta – Salah satu ibadah penting dan spesial di bulan Ramadan ini adalah zakat fitrah. Zakat fitrah sangat istimewa karena diwajibkan bagi seluruh umat Islam tanpa kecuali untuk menyucikan dirinya. Dan Islam pun mengajarkan satu hal penting bahwa menyucikan diri harus diekspresikan dengan berbagi. Sehingga jangan pernah merasa paling suci jika tidak pernah berbagi dan memberi manfaat kepada yang lain.
Wakil Ketua Pembina Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti) Dr. KH. Anwar Sanusi, SH, S.Pel, MM, mengatakan bahwa sebagai umat Islam tentu kita kembali kepada perintahya yaitu lima rukum Islam. Dimana lima rukun Islam itu yakni Mengucapkan dua kalimat Syahadat, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji. Lalu terkait perintah membayar zakat ini tentunya diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak.
“Zakat ini ada dua yakni zakal mal dan zakat fitrah. Zakat Mal ini besaranya 2,5 persen dari jumlah harta yang tersimpan atau tidak terpaia selama 1 tahun. Tapi hal itu beda dengan bunga bank. Kalau misalnya punya deposito di Bank tentu juga harus mengeluarkan zakatnya dari pokok tabungan awalnya. Bukan dihitung dari bungannya,” kata Dr. KH. Anwar Sanusi, SH, S.Pel, MM, di Jakarta, Selasa (4/5/2021) .
Lalu kemudian kemudian menurutnya ada zakat fitrah, yang mana zakat fitrah ini nilainya tidak besar tetapi menyeluruh dan merupakan kewajiban. Zakat fitrah itu juga harus dikeluarkan, yang mana pada umumnya dikeluarkan mendekati Lebaran atau Idul Fitri. Misalnya satu hari sebelum lebaran, yang mana zakat fitrah itu disetorkan ke masjid-masjid atau mushola-mushola, yang kemudian nanti ada panitia yang membagi zakat fitrah tersebut kepada yang berhak menerimanya.
“Dimana zakat fitrah ini kurang lebih 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan pokok, atau sekitar itulah besarannya per orang. Kalau di duit kan ya tinggal dihitung saja dia makanya sehari-hari pakai nasi jenis apa ? Kalau makannya nasi yang Rp15.000/kilogram maka zakat fitrahnya jangan pakai yang Rp10.000/kg. Jadi syariatnya memang begitu. Apa yang dimakan oleh keluarga besar atau keluarga kaya ya nasinya juga harus yang sama mahal harga atau nilainya. Nah itulah 2,5 kilogram atau 3,5 liter,” katanya menjelaskan.
Kemudian yang tidak kalah penting lagi menurutnya yaitu juga Infaq. Di bulan puasa inilah umat Islam berlomba-lomba untuk mengeluarkan infaq dan shodaqoh. Yang mana shodaqoh dan infaq ini mengeluarkannya terserah kapan saja, tidak ada batasan, meski selama ini ada orang yang menganalogikan kalau berinfaq itu sebesar 2,5 persen setiap bulan dan itu juga tidak apa-apa.
Nah dengan adanya zakat baik itu zakat mal dan zakat fitrah yang lalu ditambah, infaq dan shodaqoh maka di dalam bulan Ramadan ini dan menyambut Idul Fitri 1442 Hijriyah ini, maka masyarakat itu baik yang mampu dan tidak mampu sama-sama bergembira.
“Sama-sama bergembira karena yang kurang mampu atau tidak mampu ini akan dibantu dengan zakat fitrah, dengan zakat mal, lalu dibantu juga dengan infaq dan shodaqoh,” ujar mantan Ketua Umum ormas Perti periode 2005-2011
Lalu kemudian bagi yang mampu atau yang sudah menngeluarkan zakat ini Insya Allah akan mendapat pahala di sisi Allah SWT. “Disamping dia mengerjakan puasanya juga akan mendapatkan pahala pahala yang berlipat ganda dari zakat, infaq dan shodaqoh yang sudah dikeluarkannya itu, selain memang kewajiban,” katanya .
Karena hal tersebut menurutnya adalah kewajiban dalam agama, yang mana jika dikeluarkan akan mendapat pahala, tapi jika tidak dikeluarkan maka dia akan berdosa. Yang mana kalau dalam bahasa ektrim, percuma juga kita puasa mendapat pahala.
“Tetapi kalau kita tidak mengeluarkan zakat baik itu dengan zakat mal bagi yang mampu dan zakat fitrah, tentunya akan sia-sia,” ujar pria yang juga salah satu pendiri dan juga Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) ini
Menurut mantan anggota Majelis Tinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, bagi umat Islam dengan melakukan Zakat Fitrah ini tentunya juga dipakai sebagai sarana untuk menyucikan diri. Yang mana fitrah itu sendiri artinya suci. Sehingga hari raya Idul Fitri itu kembali kepada kesucian . Artinya orang yang mampu makan pada hari ini dan besoknya masih ada persediaan maka wajib melakukan zakat fitrah.
“Kalau zakat mal itu kan harus dikumpulin dulu kalau pas itu kira-kira 100 gram lah baru dapat zakat fitrah. Tetapi kalau zakat fitrah itu asal hari ini misalnya kita ada, lalu besok kita masih ada persediaan, maka kemudian kita juga wajib zakat fitrah. Apalagi bayi yang baru lahir saja sudah kena zakat fitrah, apalagi yang tua,” ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa ada beberapa manfaat dari umat Islam yang melakukan Zakat fitrah, selain untuk mensucikan diri, yaitu bisa untuk membantu faktor sosial dan faktor sosial. Faktor sosial yaitu silaturahmi antara yang mampu dan tidak mampu.
“Sehingga terjalin harmonisasi antara yang mampu dan tidak mampu. Yang tidak mampu mengatakan ‘saya disumbang oleh orang-orang yang mampu’. Jadi ada interaksi sosial sesama masyarakat, sehingga ada silaturahminya,” ujar mantan anggota DPR RI periode 1997-2014) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) ini.
Lalu manfaat secara ekonomi menurutnya yaitu dapat membangkitkan ekonomi mikro. Misalnya orang yang kurang mampu ini punya usaha, lalu dia menerima zakat walaupun tidak besar. Tetapi kalau diuangkan misalnya penerima zakat tersebut mendapatkan bagian zakat fitrah banyak maka dia dapat bagian misalnya satu juta tentu dapat dipakai untuk menambah ekonomi dari usahanya..
“Dengan uang tersebut dia bisa berkembang, misalnya jual makanan, jual nasi pecel, gado-gado dan sebagainya. Sehingga ekonominya akan meningkat. Jadi ada tiga manfaat. Pertama, mengembalikan kesucian, Kedua yaitu faktor sosial yaitu terjadinya silaturahmi yang akrab antara yang mampu dan yang tidak mampu. Lalu yang ketga yaitu dapat menumbuhkan sektor ekonomi, khususnya ekonomi mikro atau sektor riil yang ada di masyarakat,” ujar kata Anggota Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI).periode 2014-2019 itu.
Namun demikian dirinya kembali mengingatkan kepada umat muslim agar tidak memberikan zakat fitrah itu kepada orang-orang tua kita. Karena orang tua itu sebenarnya adalah kewajiban kita kalau memang orang tua kita tidak mampu.
“Saya masih suka lihat di kampung-kampung, karena mungkin mereka tidak mengerti hukum zakat fitrah itu diberikan kepada saudara-saudara kita, orang tua kita. Kalau saudara kita yang tidak mampu masih boleh, tapi kalau orang tua itu adalah kewajiban kita,” ucap mantan anggota Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini.
Oleh karena itu dirinya mengingatkan untuk kita kembali kepada 8 asnaf yang diperbolehkan menerima zakat fitrah tersebut yaitu Fakir;Miskin; Amil; Mu’allaf; Hamba sahaya; Gharimin; Fisabilillah dan Ibnus Sabil.
“Dan dengan zakat Fitrah itu, Insya Allah kita dapat mensucikan diri. Dan kalau puasa itu dibagi dalam tiga tahap pertama tahapnya adalah ‘awwaluhu rahma’, maqfirah atau ampunan Allah, maka di tanggal 21 sampai 30 Ramadhan itu adalah ‘itkum minannar’, yaitu dijauhkan dari api neraka. Artinya apa ? Kita kembali kepada kesucian ditambah zakat fitrah. Jadi benar-benar Idul Fitri. Jadi Fitri itu adalah kesucian, jadi kembali kepada fitrah,” katanya mengakhiri