Yusril: Filipina Menanti Permohonan Resmi RI soal Transfer Napi Terorisme

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah Filipina masih menunggu surat permohonan resmi dari pemerintah Indonesia terkait rencana pemulangan narapidana terorisme WNI, Taufiq Rifqi.

“Kami sudah menyampaikan secara informal kepada pemerintah Filipina. Terakhir kami sampaikan kembali kepada Duta Besar Filipina, dan mereka menunggu surat permohonan resmi,” ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Taufiq Rifqi ditangkap di Cotabato City, Filipina Selatan, pada 2 Oktober 2003 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus terorisme terkait pengeboman hotel. Hingga kini, ia telah menjalani hukuman selama 22 tahun.

Pembahasan mengenai kemungkinan transfer of prisoner tersebut mengemuka dalam kunjungan kenegaraan Duta Besar Filipina untuk Indonesia ke Kemenko Kumham Imipas RI. Kedua pihak menekankan penguatan kerja sama hukum bilateral, termasuk mekanisme pemindahan narapidana.

Yusril menegaskan, pembahasan transfer narapidana dilakukan secara hati-hati, dengan tetap menghormati kedaulatan hukum Filipina, serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan nasional Indonesia.

“Transfer narapidana bukan untuk mengurangi atau menghapus hukuman. Ini adalah mekanisme kerja sama hukum agar pembinaan dapat dilakukan di negara asal, sesuai ketentuan hukum di kedua negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah Indonesia terus menjalankan fungsi perlindungan terhadap WNI yang berhadapan dengan hukum di luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler, tanpa mencampuri proses peradilan negara sahabat.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga negara terpenuhi, sekaligus menjaga hubungan baik dan saling menghormati sistem hukum masing-masing,” tegas Yusril.

Sementara itu, Duta Besar Filipina Christopher Montero menyatakan negaranya terbuka untuk memperkuat dialog hukum dengan Indonesia, termasuk terkait transfer narapidana dan isu kemanusiaan lintas batas.

“Setiap bentuk kerja sama, termasuk transfer of prisoner, akan dikaji sesuai hukum nasional Filipina dan komitmen internasional kami,” ujar Montero.

Dalam pertemuan tersebut, Dubes Filipina juga menyampaikan perkembangan kondisi Mary Jane, warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia dalam kasus narkotika dan telah dipindahkan ke Filipina.

Menurut Montero, Mary Jane saat ini dalam kondisi sehat dan menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Manila. Ia pun mengapresiasi kerja sama pemerintah Indonesia dalam proses pemindahan tersebut