WNI Terlibat ISIS di Malaysia Terancam Hukuman 37 Tahun Penjara

Kualalumpur – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan ISIS dan tertangkap di Malahysia terancam hukuman berat 37 tahun penjara. Pernyataan itu diungkapkan Kepala Unit Anti-teror Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), Ayob Khan.

WNI berusia 23 tahun itu ditahan pada tanggal 17 Januari lalu karena terbukti sebagai anggota ISIS dan akan menggelar aksi di Negeri Jiran. Ia sering berkeliaran membawa senjata untuk mencari biksu budha. Itu dilakukan dengan alasan balas dendam atas kekerasan terhadap Muslim Rohingya di Myanmar.

Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia ini termasuk dari 29 WNI yang ditahan di Malaysia karena terkait ISIS sejak 2013, yang merupakan jumlah warga asing terbanyak yang diciduk. Secara keseluruhan penahanan pendukung ISIS mencapai 369 orang dengan mayoritas merupakan orang Malaysia dan selebihnya dari Filipina maupun Timur Tengah.

“Dengan kesalahan ini bila didapati bersalah, (menghadapi) hukuman tujuh tahun penjara untuk kesalahan pertama dan kesalahan kedua 30 tahun penjara,” kata Ayob kepada BBC Indonesia.

Bukti yang didapat PDRM antara lain handphonenya dan hubungan dengan individu-individu yang masih kita cari yang berada di luar Malaysia. Tidak jelas berapa jumlah orang Indonesia yang bergabung dan menjadi anggota ISIS namun pemerintah Malaysia menyebut mungkin jumlahnya ratusan.”

Data lembaga kajian di New York, The Soufan Center, yang dikeluarkan pada Oktober tahun lalu menyebutkan terdapat sekitar 600 Foreign Terrorist Fighters (FTF) ISIS asal Indonesia dan 384 diyakini berada di Suriah atau Irak. Agustus lalu, 18 WNI yang berada di Suriah selama hampir dua tahun dideportasi dan dibawa ke Densus 88 untuk dimintai keterangan.

“Ada berbagai kesalahan, yang pertama mereka mencoba melancarkan serangan di Malaysia, yang kedua mereka terlibat dalam merekrut anggota ISIS yang baru dan yang ketiga mereka berkolaborasi dengan tersangka ISIS di Malaysia. Ada juga yang ditangkap di Sabah yang mencoba masuk ke Filipina,” kata Ayob.

“Kami kolaborasi dengan Densus 88 untuk berkongsi dalam intelijen untuk memastikan Malaysia dan Indonesia selamat dari ancaman ISIS. Hubungan kami sangat dekat.”

Ayob juga mengatakan di bawah UU Malaysia, mereka yang memiliki buku-buku dan bahan-bahan terkait ideologi ISIS dapat ditahan dan didakwa, termasuk yang kembali dari Suriah atau Irak.