Iligan City – Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi istri salah seorang pentolan teroris Maute, Omar Maute, Minhati Madrais, setuju untuk menjalani seluruh proses hukum di Iligan City, Provinsi Lanao del Norte, Filipina. Wanita kelahiran Babelan, Bekasi itu sudah menandatangani surat pelepasan hak (waiver) dan memberikan izin kepada aparat penegak hukum setempat untuk memulai penyelidikan.
Seperti dilaporkan oleh ‘inquirer.net’, Rabu (8/11/2017), saat proses penandatanganan surat itu, Minhati Madrais didampingi Kompol Wahyu Candra Irawan, petugas polisi penghubung RI – Filipina yang berdinas di KJRI Davao. Otoritas Filipina juga memberikan waktu 10 hari untuk Minhati dan KJRI Davao guna menyiapkan surat counter-affidavit. Surat affidavit biasanya dibuat untuk sejumlah isu hukum tentang keimigrasian dan penduduk asing.
Seperti diberitakan, Minhati ditangkap oleh aparat keamanan Filipina di Iligan City pada Minggu (5/11/2017). Dasar hukum penangkapan Minhati berdasarkan pada Arrest, Search and Seizure Order No. 1 yang diproduksi oleh Menteri Pertahanan sekaligus Pimpinan Administrasi Hukum Darurat Militer Filipina, Delfin Lorenzana.
Kejaksaan Iligan City menuntut Minhati dengan dasar hukum Republic Act 9516 tentang kepemilikan ilegal bahan peledak. Saat ditangkap, otoritas Filipina menyita beberapa barang bukti berupa empat buah blasting cap (komponen detonator), dua buah kabel detonator, dan satu time fuse.
Namun, Minhati membantah sebagai pemilik seluruh barang bukti yang disita oleh otoritas saat proses penangkapan. Bahkan, istri Omar Maute itu tidak mengetahui bahwa dirinya ditangkap atas tuduhan pidana terorisme. Kala itu, Minhati mengira dirinya ditangkap karena, memegang paspor Indonesia yang sudah kadaluarsa.
Setelah kejaksaan setempat datang menemui, barulah Minhati mengetahui bahwa dirinya tengah menghadapi ancaman pidana terorisme. Selain itu, Minhati juga membantah memiliki alias ‘Baby’ dan nama belakang ‘Maute’, seperti yang selama ini sempat beredar di kalangan penegak hukum di Filipina.
Sebelumnya, otoritas penegak hukum di Filipina sempat merilis surat perintah penangkapan atas seorang individu yang memiliki alias ‘Baby’ yang dicurigai sebagai istri salah satu pemimpin Maute. Minhati membantah hal itu saat hendak menandatangani surat waiver di Iligan City pada Selasa (7/11/2017). Dalam surat waiver awal, tercantum nama ‘Minhati Madrais Maute alias Baby’ di dalamnya.
“Paspor saya hanya menunjukkan nama Minhati Madrais, tidak ada Maute di belakangnya. Saya tidak tahu ‘Baby’, saya bukan ‘Baby’,” kata Minhati seperti dikutip dari Inquirer.
Setelah nama di dalam surat waiver diganti menjadi ‘Minhati Madrais’, barulah perempuan asal Bekasi itu mau menandatangani suratnya. Meski begitu, seperti dikutip dari GMA News Online, Minhati mengakui menikah dengan Omar Maute, namun tidak memiliki buku nikah saat proses penangkapan terjadi.