Jakarta – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Minhati Madrais, istri dari bos kelompok teroris Maute yang pernah menduduki Marawi, Filipina, 2017 silam, telah dibebaskan dari tuntutan keterlibatan aksi teror oleh pengadilan di Kota Iligan pada Juni 2020. Namun, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI belum memastikan tindakan yang akan diambil selanjutnya, termasuk soal pemulangan perempuan tersebut.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengungkapkan, meski belum Kemenlu memastikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao terus berkoordinasi dengan otoritas di Filipina untuk mengawal pembebasan Minhati.
“Selama proses pengadilan, MM didampingi oleh pengacara. Pada 26 Juni 2020, hakim memutuskan membebaskan MM karena kurangnya alat bukti dan surat penangkapannya dibatalkan hakim karena namanya tidak sesuai,” kata Judha saat pengarahan media di Kementerian Luar Negeri dikutip dari Antara, Sabtu (18/7/2020).
Minhati Madrais, 39, merupakan istri Omar Khayam Maute, salah satu pimpinan kelompok garis keras pro-ISIS Maute, yang menyerang Kota Marawi di Mindanao, Filipina. Kelompok Maute sempat menguasai Kota Marawi selama lima bulan pada 2017, tetapi wilayah itu berhasil direbut kembali oleh militer Filipina.
Satu bulan setelahnya, Minhati, yang mengungsi di Kota Iligan bersama enam orang anaknya, diciduk oleh aparat setempat karena ia dicurigai menyimpan bahan peledak. Saat penangkapan, aparat menyita dua rangkaian peledak, sumbu, dan empat detonator. Namun, Minhati menyangkal tuduhan kepemilikan barang sitaan tersebut.
Otoritas setempat juga menjatuhkan tuduhan terhadap Minhati atas pelanggaran terhadap Undang-Undang No 9516 tentang Kepemilikan, Pembuatan, Penguasaan Senjata, Amunisi, dan Bahan Peledak. Namun, menurut seorang sumber pejabat RI yang menangani kasus tersebut, Minhati membantah sebagai pemilik seluruh barang bukti dan tuduhan seperti yang disebut di atas.
Dakwan terhadap Minhati Madrais dibacakan pada Maret 2018 dan hakim menjatuhkan vonis bebas kepada janda Omar Khayam itu menjelang akhir Juni 2020. Namun, sejauh ini detail pembebasan perempuan itu masih belum jelas, begitu juga dengan rencana pemulangan ia dan enam orang anaknya ke Tanah Air.
Minhati merupakan putri seorang ulama yang cukup terkenal di Bekasi, K.H. Madrais Hajar, pemilik Pondok Pesantren Darul Amal. Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Al-Azhar, Mesir, dan bertemu dengan Omar Khayam Maute pada 2008.
Keduanya pun menikah pada 2009 dan pasangan itu sempat tinggal di Indonesia pada 2010-2011 untuk mengajar di pondok pesantren milik Madrais. Omar Khayam dan Minhati memutuskan pergi ke Filipina pada 2012. Di Filipina, Omar Khayam membentuk kelompok garis keras Maute dan kerap menyerang fasilitas milik aparat keamanan dan militer, sampai puncaknya menguasai Kota Marawi selama kurang lebih lima bulan.