Jakarta – Belum lama ini pemerintah menegaskan tidak akan memulangkan warga negara Indonesia (WNI) eks teroris Islamic State (ISIS) ataupun yang terlibat jaringan teroris lainnya ke Tanah Air.
Namun pemerintah harus menyiapkan keputusan jika persoalan ini menjadi isu global dan isu HAM.
“Pemerintah perlu siapkan pernyataan jika masalah ini sampai ke PBB,” kata Wakil Rektor Universitas Islam International Indonesia, Prof Jamhari Makruf, dalam diskusi bertajuk “WNI ISIS Dipulangkan atau Dilupakan?”, di Jakarta, Sabtu, (7/3) .
Misalnya, sambung Jamhari Makruf, kalau mereka yang tidak diizinkan kembali ke Indonesia meminta suaka dan hal lainnya. Pasalnya jika itu benar terjadi akan membuat nama Indonesia tidak baik di mata dunia internasional.
“Bisa menjadi citra buruk di luar negeri dan hal ini harus diperhatikan dan diantisipasi, negara tidak bisa lepas tangan,” tambah Prof Jamhari.
Kendati demikian, Jamhari mengatakan bahwa WNI eks ISIS memang sebaiknya tidak dipulangkan ke Indonesia tetapi harus ada pemetaan yang jelas.
“Perlu ada tim khusus yang menangani orang-orang atau anak-anak yang pernah berada di lokasi dengan ideologi radikal seperti ISIS,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada awal Februari lalu pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan tidak akan memulangkan ratusan WNI eks ISIS. Pasalnya pemulangan tersebut disebut-sebut berpotensi akan menimbulkan masalah baru.