Jakarta – Bekas Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto akan mendapatkan kompensasi senilai Rp65.232.157, dari negara yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyebut kompensasi diberikan kepada Wiranto lantaran menjadi korban penusukan di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019 lalu. Pelaku penusukan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.
“Kompensasi memang kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme. Menurut UU nomor 5 Tahun 2018, kompensasi itu merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme. Jadi memang negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pada korban,” kata Manager melalui keterangan tertulis, Jumat, (10/4) lalu.
Menurut Manager, meski Wiranto tidak meminta kompensasi, sesuai dengan perintah Undang-Undang LPSK harus memfasilitasi.
Manager menyebut untuk korban tindak pidana terorisme, memang LPSK harus memiliki bukti surat dari pihak penegak hukum. Untuk nantinya diajukan kepada pemerintah untuk mendapatkan kompensasi.
“Untuk kasus penusukan Wiranto, pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme,” ujar Manager
Menurut Manager, pihaknya telah mengajukan kompensasi senilai Rp 65 juta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menyidangkan kasus penusukan Wiranto.
“Kompensasi akan diberikan ketika apabila diputus oleh pengadilan Wiranto berhak menerimanya. LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp65.232.157,” kata Manager.
Sebelumnya, Wiranto sempat menjadi korban penusukan oleh orang tak dikeneal saat melakukan kunjungan kerja semasa menjabat Menkopolhukam di Alun-alun Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019 lalu. Belakangan pelaku penusukan diketahui bernama Syahril Alamsyah alias Abu Rara yang diduga terpapar paham radikal.