Kairo – Presiden Mesir Abd el-Fatah el-Sisi memutuskan perpanjangan status darurat keamanan nasional untuk jangka waktu tiga bulan mendatang. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan No 473 tahun 2018.
Di antara klausul keputusan itu menyebutkan, militer dan aparat keamanan dipersilakan mengambil langkah-langkah yang lazim untuk menghadapi ancaman terorisme dan pendanaan mereka, menjaga keamanan di seluruh negeri, menjaga fasilitas publik, dan nyawa warga negara.
Dikutip dari Al Arabiya, Secara teknis pelaksanaan dan pengawalan implementasinya diserahkan ke perdana menteri. Ketentuan ini termasuk dalam Undang-Undang Nomor 162 tahun 1958. Dimana ayat keempat menyatakan mereka yang melanggar perintah tersebut berhak mendapat hukuman langsung dari presiden.
Pada 12 Oktober 2017 lalu, Presiden Mesir telah menetapkan status darurat keamanan secara nasional. Hal ini menyusul serangan yang menargetkan kawasan pantai. Sebanyak 17 polisi meregang nyawa akibat serangan itu.