Bontang – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Sosialisasi dan asesmen Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Kegiatan berlangsung selama tiga hari pada 14-16 Maret 2023 digelar sebagai upaya untuk kewaspadaan sekaligus mengantisipasi potensi ancaman terorisme di lingkungan perusahaan,
Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Kaltim, Qomaruzzaman mengungkapkan, Pupuk Kaltim sebagai salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) sangat berpotensi terjadinya tindak pidana terorisme, mengingat hal tersebut pada dasarnya bersifat trans nasional dan terorganisasi yang didasarkan pada berbagai motif.
Jika itu terjadi, maka dipastikan memiliki dampak membahayakan tak hanya terhadap aktivitas perusahaan, tapi juga keamanan serta kedaulatan bangsa dan negara.
“Untuk itu Pupuk Kaltim memandang sosialisasi ini sangat penting dilakukan, agar ke depannya keamanan perusahaan lebih terjaga dari potensi tindak pidana terorisme yang dapat membahayakan dan berdampak terhadap aktivitas bisnis yang berjalan,” ujar Qomaruzzaman.
Selain itu, sosialisasi ini pun upaya meningkatkan pemahaman karyawan Pupuk Kaltim akan bahaya terorisme, agar ke depan mampu secara aktif menerapkan prinsip yang tertuang dalam Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.
Di mana beragam potensi terorisme bisa saja terjadi tanpa disadari, sehingga butuh kewaspadaan dini dalam mengantisipasi segala hal dengan meningkatkan peran serta dan sinergi seluruh insan perusahaan.
“Dengan sosialisasi ini, diharap seluruh insan perusahaan dapat meningkatkan pemahaman akan tindak pidana terorisme, sehingga turut meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga Pupuk Kaltim sebagai obvitnas di Kota Bontang. Sebab keamanan aktivitas Perusahaan harus menjadi prioritas dan mendapatkan perhatian khusus,” tandas Qomaruzzaman.
Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Imam Margono menyampaikan, pada dasarnya secara teori setiap orang memiliki potensi menjadi intoleran yang radikal. Hal ini bisa dipengaruhi oleh pergaulan dan lainnya, hingga menjadi potensi bagian dari pergerakan kelompok intoleran.
Untuk itu pencegahan tindak terorisme harus dilakukan mulai awal, agar seseorang tidak menjadi radikal dan berujung kepada tindak terorisme.
Hal tersebut pula yang mendasari BNPT diamanatkan untuk membuat suatu pedoman yang mengacu kepada tiga variabel utama, yakni kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisme dan deradikalisasi.
Obvitnas sebagai salah satu kawasan strategis nasional pun menjadi bagian penting, agar senantiasa terjaga dari segala potensi tindak pidana terorisme.
Dalam peraturan Nomor 3 tahun 2020, BNPT wajib untuk meminimalisir dan mencegah dampak gangguan dan ancaman terhadap obvitnas dari ancaman tindak kejahatan terorisme, bencana alam, maupun kemanusiaan.
Serta perlunya pemerintah secara teratur meningkatkan sistem pengamanan dengan standar tinggi di obvitnas, salah satunya dengan asesmen pengamanan.
“Mengingat status Pupuk Kaltim sebagai salah satu Obvitnas, BNPT pun memiliki tanggungjawab untuk menekan segala risiko yang bisa saja terjadi dari potensi aksi terorisme. Makanya asesmen juga dilakukan sebagai tindaklanjut amanat peraturan tersebut. Dimana dalam posisi kesiapsiagaan nasional, BNPT wajib melakukan penilaian keamanan perusahaan,” terang Imam Margono.
Menurut dia, ada perbedaan signifikan antara BNPT dan Polri dalam melakukan supervisi penyusunan sistem manajemen pengamanan obvitnas, guna mengantisipasi berbagai kerentanan yang bisa saja terjadi.
Paling mendasar ada pada sudut pandang, dimana Polri lebih condong kepada kejahatan secara umum, namun BNPT lebih menekankan pada potensi aksi terorisme.
Hal ini pun saling melengkapi, guna meningkatkan kondusifitas keamanan operasional obvitnas agar semakin terjaga dari segala potensi ancaman dan gangguan.
“Untuk itu pada asesmen yang dilakukan, bisa diketahui apa yang harus dilaksanakan dan dilengkapi dalam meningkatkan pengamanan terhadap potensi aksi terorisme di lingkungan Pupuk Kaltim, sesuai dengan peraturan nomor 3 tahun 2020,” tandas Imam Margono.
Dari peraturan BNPT tersebut, diharapkan Pupuk Kaltim dapat terus menjalin sinergi bersama seluruh pihak untuk mengantisipasi potensi aksi terorisme dengan meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus deteksi dini di lingkungan sekitar.
Utamanya dalam mengidentifikasi ideologi terorisme yang bisa saja menyebar di masyarakat seperti anti konstitusi negara, intoleran, radikal dan eksklusif hingga penyalahgunaan narasi agama.
Begitu pula untuk kawasan perusahaan, wajib menyiapkan rencana untuk merespon situasi darurat dengan tetap mengutamakan perlindungan bagi keselamatan karyawan dan manajemen, dengan mengaktivasi SOP koordinasi yang disimulasikan minimal satu kali dalam satu tahun.
Dan hasil evaluasi tersebut pun digunakan untuk meningkatkan pemenuhan standar minimum pengamanan, sesuai yang disyaratkan dalam aturan nomor 3 tahun 2020.
“Dari seluruh upaya yang dilakukan, diharap mampu meningkatkan kewaspadaan bersama dalam mengantisipasi tindak pidana terorisme yang bisa mengancam. Sehingga Pupuk Kaltim sebagai salah satu obvitnas, mampu terus beraktivitas dengan baik dalam menjalankan amanah negara untuk pemenuhan pupuk nasional.” pungkas Imam.