Jakarta – Ancaman terorisme belakangan ini semakin meresahkan dan semakin massif bahkan tidak mengenal tempat seperti rumah ibadah. Seperti pada 30 Juni 2017, anggota radikal teroris melakukan penusukan di Masjid Faletehan. Akibatnya dua orang aparat keamanan menjadi korban. Walaupun pelaku berhasil dilumpuhkan, namun ancaman terhadap tempat ibadah termasuk masyarakat yang sedang beribadah masih sangat rawan menjadi obyek serangan kelompok radikal terorisme.
Melihat tingkat kerawanan dan kebutuhan yang mendesak, maka Direktorat Perlindungan Deputi Pencegahan, Perlindungan Dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada hari Kamis, (10/8/2017) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Sistem Keamanan Lingkungan Tempat Ibadah Dalam Menghadapi Ancaman Terorisme di Hotel Grand Cemara Jakarta Selatan.
Melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Keamanan Lingkungan Tempat Ibadah yang disusun, BNPT mengharapkan semua tempat ibadah tanpa terkecuali mempunyai standar keamanan yang baik sehingga dapat mencegah terjadinya serangan atau hal – hal yang tidak diinginkan dan dapat menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.