Medan – Warga Medan menolak jenazah terduga teroris pembom Mapolresta Medan, RMN, dimakamkan di ibukota Provinsi Sumatera Utara tersebut. Penolakan itu terjadi karena RMN dianggap telah melukai warga Medan dan mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tokoh agama M Sofyan menyatakan dirinya mewakili masyarakat menolak jasad RMN, warga Jalan Jangka Gang Tentram Nomor 89B, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, dimakamkan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
“Saya secara gamblang menolak terduga bom bunuh diri itu dikuburkan di Kota Medan,” ujar Sofyan, Minggu, (17/11/2019), dikutip dari laman Republika.co.id.
Sementara itu, informasi beredar bahwa jasad RMN terduga bom bunuh diri rencananya akan dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Sikambing, Medan pada Ahad. Namun, ternyata terduga bom bunuh diri itu tidak jadi dimakamkan di TPU Sei Sikambing.
Beredar kabar lagi bahwa RMN dimakamkan di TPU Sri Gunting. Namun, setelah dicek di lokasi tersebut, juga tidak ada tanda-tanda prosesi pemakaman.
Sebelumnya, setelah terjadi bom bunuh diri, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah milik RMN (24) terduga pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Rabu (13/11) sekitar pukul 08.45 WIB. Petugas kepolisian sudah langsung turun ke lokasi dua rumah milik terduga bom bunuh diri yang meninggal dunia itu untuk melakukan pemeriksaan.
Rumah tersebut di Jalan Jangka Gang Tentram No 89B, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya, di Jalan Marelan, Pasar 1 Rel, Gang Melati 8, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Akibat bom bunuh diri itu, enam orang korban mengalami luka-luka, yakni empat orang anggota Polri,dan dua warga sipil. Pada Ahad, tim Densus 88 Antiteror sudah mengamankan 18 orang terduga teroris di berbagai tempat.