Wapres: Pengawasan Rumah Ibadah dan Instansi Lain Wajib Dilakukan Pemerintah

Padang – Pengawasan terhadap rumah ibadah maupun instansi lainnya
sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah agar tidak ada penyebaran
radikalisme di masyarakat. Faktanya banyak rumah ibadah yang dijadikan
tempat untuk menyebarkan intoleransi dan radikalisme.

“Saya kira pengawasan seluruh institusi dan kelembagaan dari pengaruh
radikalisme sudah menjadi kewajiban,” kata Wakil Presiden (Wapres) RI
Ma’ruf Amin di Padang, Sumatera Barat, Jumat (8/9/2023).

Hal tersebut disampaikan Wapres RI saat berkunjung ke Kota Padang
dalam agenda World Islamic Entrepreneur Summit (WIES) 2023.

Wapres menilai mungkin yang menjadi persoalan di masyarakat ialah
ketika ada pengawasan khusus misalnya terhadap suatu masjid. Padahal,
pada dasarnya semua tempat ibadah memang diawasi negara.

“Jadi, sebaiknya tetap diawasi tetapi tidak usah disebutkan bahwa ada
pengawasan ke masjid,” ucap Wapres.

Tujuannya, agar masjid atau pengurus masjid dan masyarakat secara umum
tidak merasa dicurigai oleh pemerintah atau aparat keamanan. Langkah
itu dinilai Wapres akan lebih baik dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Pada kesempatan itu, Wapres menyampaikan bahwa pengawasan terhadap
institusi pemerintah, rumah ibadah dan lembaga lainnya penting untuk
dilakukan. Sebab, jangan sampai paham radikal menyasar masyarakat
namun tidak terawasi pemerintah khususnya pihak yang berwajib.

“Jadi, semua diawasi supaya tidak terjadi penyusupan dari kelompok
radikalisme,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI
Komjen Polisi Rycko Amelza Dahniel menjelaskan pandangan utuh terkait
usulan mekanisme kontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah
radikalisme.

Mekanisme kontrol di tempat ibadah tersebut diusulkan dengan
menekankan terhadap pentingnya pelibatan masyarakat setempat dalam
pengawasan, bukan kontrol penuh dan sepihak oleh pemerintah.