Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa tindak terorisme bukan tergolong sebagai jihad untuk berbuat kebaikan. Ia menegaskan terorisme merupakan tindakan yang merusak dan merugikan banyak pihak.
“Terorisme bukanlah jihad yang sifatnya melakukan perbaikan atau ishlâh karena karakter dasar terorisme adalah merusak atau ifsâd,” kata Ma’ruf dalam peluncuran Pelaksanaan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (16/5/2021).
Dalam pandangan Islam, Ma’ruf mengatakan, tindakan ekstremisme dan terorisme atas nama agama tergolong perbuatan yang berlebihan dalam beragama.
Ia lantas menyinggung bahwa terorisme tak memiliki kaitan dengan seluruh agama mana pun. Seluruh agama, kata dia, menolak secara tegas tindakan terorisme karena bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Saya juga ingin menegaskan kembali bahwa tidak ada satupun agama yang mengajarkan penganutnya untuk melakukan ekstremisme dan terorisme,” kata dia.
Ma’ruf memprediksi ke depannya Indonesia masih dihadapkan pada ancaman ekstremisme dan radikal terorisme yang bermetamorfosis dalam banyak pola. Salah satunya dengan mengusung pelbagai isu yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
“Ancaman ini telah menciptakan kondisi rawan serta gangguan atas stabilitas dan keamanan nasional,” kata dia.
Melihat potensi itu, ia menegaskan Pemerintah memiliki komitmen dan dasar hukum yang kuat untuk melakukan pencegahan dan penindakan tindakan terorisme. Salah satunya tertuang dalam amanat Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Tak hanya itu, Ma’ruf mencatat pemerintah pada awal tahun 2021 yang lalu, menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Tujuan kebijakan itu, kata dia, untuk meningkatkan pelindungan atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
“Ini sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata dia.