Ilustrasi

Wanita Asal London Didakwa Lakukan Pelanggaran Terorisme

London – Seorang wanita asal London bernama Safiyya Amira Shaikh didakwa melakukan pelanggaran terorisme. Dia dituduh telah menggali tanah di Katedral St Paul sebagai tempat menanam bom.

Dia didakwa pada Rabu (16/10) lalu setelah kasusnya diinvestigasi Komando Anti-Terorisme Met.

Di hadapan hakim Pengadilan Westminster, Safiyya dituduh mempersiapkan aksi terorisme dan menyebarkan publikasi teroris. Polisi mengatakan, tersangka berusia 36 tahun itu berencana melakukan teror antara 19 Agustus dan 10 Oktober 2019, seperti dilansir SKY, Kamis (16/10).

Petugas mengatakan, dia melakukan kontak dengan seseorang yang dia percaya dapat membantu mempersiapkan bahan peledak dan telah melakukan survei lokasi sebelum memutuskan melakukan tindakan teroris.

Safiyya dikatakan telah melakukan perjalanan ke London dan tinggal di sebuah hotel untuk melakukan plot teror, kemudian menanam bom pertama di Katedral St Paul.

Saat beraksi, dia mengunjungi lokasi yang banyak turisnya di Katedral St Paul untuk memantau kondisi keamanan dan mencari tempat terbaik untuk menanam bom kedua.

“Shaikh kemudian bertemu dan memasok seseorang dengan dua tas dengan maksud dan keyakinan bahwa bahan peledak akan dipasang ke dalam tas,” kata polisi.

Dia juga diduga telah menyiapkan kata-kata janji kesetiaan kepada ISIS.