Wali Kota Medan Setuju Tuntutan Tolak Radikalisme dan Intoleransi di Rumah Ibadah

Medan  – Massa yang tergabung dalam Pemuda Batak Bersatu (PBB) menggelar aksi damai di depan Balai Kota Medan, Kamis (8/6/2023). Aksi itu meminta pemerintah menjadi fasilitator atas kasus jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) di Medan Marelan.

Total ada enam poin tuntutan yang disampaikan. Salah satunya, menolak radikalisme dan intoleransi serta dilakukannya pembubaran orang-orang beribadah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada massa PBB yang telah menyampaikan tuntutannya dengan tertib dan damai. Saya setuju dengan keenam butir tuntutan yang disampaikan tersebut,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Bobby mengaku pihaknya telah menjadi fasilitator dalam persoalan jemaat GEKI. Pemkot Medan bersama FKUB dan Kemenag Kota Medan pada akhir 2022 telah memberikan tiga tempat alternatif sebagai lokasi beribadah jemaat GEKI sebelum izin sementara beribadah di Suzuya Marelan keluar.

Ada pun ketiga tempat tersebut, yaitu ruko yang disewakan Pemkot Medan untuk beribadah, Kantor FKUB, dan Aula Kantor Kemenag Kota Medan. Namun, pendeta dan jemaat GEKI berharap diperkenankan beribadah di Kantor Wali Kota, bukan di luar seperti yang dilakukan selama ini tetapi di dalam kantor menunggu izin sementara keluar.

“Saya langsung menyampaikan silahkan, sebab ini (Kantor Wali Kota) merupakan kantor masyarakat Kota Medan. Hari ini sudah ada komunikasi dengan bapak pendeta dan jemaat GEKI untuk mengecek langsung apa yang dibutuhkan guna melaksanakan ibadah,” kata menantu Presiden Joko Widodo ini.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Kota Medan Dolly Sinaga dalam orasinya menolak keras dilakukannya penutupan tempat beribadah. Ia berharap agar pemerintah dapat menjadi fasilitator atas kasus jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) di Medan Marelan.

“Pemerintah harus bisa menjalankan makna Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 bahwa negara menjamin penduduknya untuk beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing,” ujar Dolly.