Verifikasi Media Massa Upaya Memacu Profesionalisme Pers Indonesia
Jakarta – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyikapi siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers tertanggal 4 Februari 2017 terkait verifikasi perusahan pers.
Ada tujuh poin yang menjadi pernyataan sikap SPS terkait verifikasi Dewan Pers yang beralasan untuk menegakan profesionalitas dan perlindungan wartawan guna mewujudkan kemerdekaan pers.
Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers, Ahmad Djauhar mengatakan, dari pertemuan pihaknya dengan Dewan Pers, Senin (6/2/2017) pagi ini. Dalam pertemuan satu jam lebih itu SPS lantas menerbitkan tujuh poin sikap mereka mengenai sertifikasi terhadap media massa.
1. SPS meyakini bahwa daftar sekitar 74 perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers adalah tahap pertama, yang akan disusul oleh tahap berikutnya.
2. SPS telah menerima penegasan bahwa Dewan Pers tidak menyampaikan secara terbuka nama nama perusahaan maupun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah yang diverifikasi Dewan Pers, pada Hari Pers Nasional.(HPN) di Ambon, 9 Februari 2017.
3. SPS dan Dewan Pers sepakat untuk melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah dilakukan oleh kedua belah pihak. Ini karena mandat Dewan Pers kepada SPS melalui SK Dewan Pers Nomor 01/SK-DP/III/2015 tentang Penetapan SPS sebagai lembaga pelaksana verifikasi perusahaan pers media cetak tanggal 24 Maret 2015, hingga kini masih berlaku.
4. SPS mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi berikutnya dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali, baik melalui website maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers dan publik.
5. SPS menghimbau agar pimpinan penerbitan pers anggota SPS di Indonesia aktif mendaftarkan diri melalui SPS cabang masing masing, agar verifikasi inj menganut konsep proaktif. Sebelum mendaftarkan diri, sebaiknya mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat syarat verifikasi yang pada dasarnya tidak memberatkan bagi penerbit yang berkomitmen pada penerbitan pers yang sehat.
6. SPS meyakini program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia yang dilakukan masyarakat pers sendiri., sebagai langkah agar tidak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyahatkan diri.
7. SPS ke depan hanya menerima anggota yang sudah lolos verifikasi, sedang anggota yang ada saat ini yang belum mendaftarkan diri pada program verifikasi akan didorong untuk mendaftarkan diri.