Jakarta – Terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang dikeluarkan oleh pemerintah yang kemudian di sahkan menjadi UU dinilai masih perlu penyempurnaan.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai perlu adanya perbaikan terhadap UU Ormas yang baru terutama menyangkut proses pembubaran ormas tanpa melalui mekanisme peradilan.
“PBNU melihat proses pembubaran ormas tetap perlu mekanisme peradilan agar setiap orang dan kelompok dapat membela diri dalam sebuah majelis terhormat,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam Muhasabah 2017 dan Resolusi 2018 PBNU di Jakarta, Rabu.
PBNU sejatinya dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 untuk menghadang Ormas pengusung gerakan Khilafah seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan terlebih gerakan radikal teroris seperti ISIS.
Dikutip dari laman www.antaranews.com pada kamis, (4/18) Said Aqil mengatakan bahwa ajaran khilafah dapat menyebabkan seseorang atau kelompok melakukan pemberontakan terhadap negara yang sah meskipun negara tersebut telah mengakomodir ibadah agama tertentu.
“Ideologi pemberontakan ini menghalalkan kekerasan yang bisa mewujud nyata jika kondisi politik dan kekuatannya memungkinkan,” kata Said Aqil.
Dengan berbagai problematika yang ada, PBNU menghimbau agar UU Ormas segera disempurnakan agar upaya pemberantasan gerakan anti-NKRI dan Pancasila tidak menghalangi hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul yang telah dijamin konstitusi.
Menurut PBNU, yang lebih penting dari penerbitan Perppu Ormas dan pembubaran HTI adalah untuk menangkal ideologi radikalisme melalui gerakan terstruktur, massif dan komfrehensdif dengan melibatkan aspek politik, keamanan, kultural, sosial-ekonomi, dan agama.