UU Ormas Hanya Untuk Yang Anti-Pancasila

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-undang (UU), tidak serta merta mengkebiti masyarakat Indonesia dalam kebebasan berserikat. Pemerintah akan tetap membebaskan warganya mendirikan ormas atau partai politik, selama tujuannya tidak bertentangan dengan Pancasila dan atau UUD 1945.

“Dalam UU Ormas hanya disebutkan (untuk) yang anti-Pancasila. Yang tidak boleh hanya ajaran komunisme, marxisme, leninisme, dan atheisme. Kita menjamin setiap warga negara untuk berserikat berhimpun membuat ormas membuat partai politik sepanjang tak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Tjahjo Kumolo pada upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017)

Dikatakan, pemerintah akan segera menyempurnakan UU Ormas pada awal tahun depan. UU itu akan direvisi pada Januari 2018 dan sudah pemerintah akan memulainya yang benar-benar bisa diakomodir. Jika ada ormas keagamaan ingin menyebarkan ajaran agamanya, hal itu tentu saja diperbolehkan selama ajaran tersebut sesuai dengan pedoman kitab agama masing-masing.

“Misalnya ingin berdakwah secara Islam silakan sepanjang jelas sesuai dengan akidah yang ada sesuai dengan Al-Quran. Kristen, Katolik, harus berpedoman pada kitab Injil. Semua boleh asal berpedoman dengan yang sesuai dengan ajaran ajaran agama yang sah, yang dianut dan dipertahankan oleh agama tersebut,” jelasnya.

Sejauh ini, baru satu ormas yang dibubarkan karena dinilai tak sesuai dengan dasar negara Indonesia. Ia menjelaskan, pembubaran itu adalah hasil rapat seluruh jajaran di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam) melalu proses yang panjang.

“Ini adalah hasil rapat seluruh Kementerian Polhukam, mencermati perkembangan gelagat video rekaman selama 10 tahun kepada ormas tersebut. Baru diambil sikap, jadi bukan dadakan tapi ada proses proses yang cukup panjang,” jelas Mendagri.

Dia berharap, penerapan Undang-undang Ormas nantinya dapat efektif mencegah dan memberantas kemunculan pemikiran-pemikiran yang menentang Pancasila dan UUD 1945. “Mudah-mudahan bentuk-bentuk apa pun yang ingin mengubah ideologi Pancasila itu harus dihapuskan. Kalau tidak, kita tidak akan bisa membangun kegotong-royongan, kebersamaan, kemajemukan Indonesia yang diproklamirkan tahun 1945,” pungkasnya.