UU Anti Terorisme Diharapkan Dapat Cegah Penyebaran Paham Radikal di Lapas

Jakarta- Aksi terorisme marak di Tanah Air dipicu napi teroris yang dipenjara masih bisa memberi pengaruh kepada para calon teroris baru di luar penjara. Penilaian itu dikemukakan Peneliti Kajian Strategis Intelijen Universitas Indonesia Ridlwan Habib.

“Ternyata dari penjara, ideologi ini masih ada,” kata Ridlwan Habib dalam diskusi bertajuk ‘Membedah Revisi Undang-undang Anti Terorisme’ di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia mencontohkan kejadian beberapa kasus aksi terorisme, seperti peristiwa Bom Thamrin, Bom Samarinda, Bom di Cicendo, Bandung, Bom Kampung Melayu. Salah satu pemicunya adalah karena para tersangkanya pernah menjalin kontak dengan Aman Abdurrahman, pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Oleh karenanya, dia meminta Pansus DPR agar merumuskan aturan yang dapat mencegah penyebaran paham radikal di lapas. Dia juga mempertanyakan, apakah DPR di pasal-pasal yang sedang digodok sekarang bisa mematikan api ideologi tersebut.

Dikatakan, penangkapan para terduga teroris bukan solusi untuk membungkam kejahatan terorisme. Justru kalau dilakukan secara represif bisa memicu semangat ikhwan-ikhwan melakukan balas dendam.

Ridlwan Habib tidak heran jika sejumlah akun di media sosial menyebut Bom Kampung Melayu adalah rekayasa. “Ada yang bilang ini rekayasa. Kan ini jahat banget, gila. Padahal tiga syuhada Polri gugur dalam mengamankan pawai obor. Tapi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab disebut rekayasa”.

Menurut Ridlwan, fenomena semacam ini harus dijawab dengan merevisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme yang mampu memberikan tindakan lebih tegas terhadap bibit-bibit terorisme. “Ini harus dipertanyakan ke DPR, kalau tidak, akan menimbulkan konflik pada akar rumput karena apa yang dilakukan dinilai rekayasa,” katanya.

Pihaknya juga meminta agar pembahasan revisi undang-undang tersebut jangan dibawa ke ranah politik.
Dia mengajak ormas Islam dan para anggota DPR mohon dikesampingkan sebentar kepentingan politik. Jangan pasal-pasal dibawa ke politik, karena arus gelombang umat Islam kuat kalau seolah-olah rancangan UU ini disahkan maka akan kehilangan voter lalu kalah.