Singapura – Singapura membuat undang-undang anti-teror yang memberikan kekuasaan penuh kepada polisi saat menghadapi serangan teroris. Undang-Undang ini juga mengatur kewenangan polisi untuk melarang wartawan dan masyarakat membuat laporan di lokasi kejadian.
Undang-undang yang mulai diberlakukan Rabu (16/5), ini juga memuat kewenangan polisi untuk memblokir semua jalur komunikasi, mulai dari foto hingga video, pesan teks dan audio hingga pihak keamanan menyatakan operasi keamanan yang dilakukan rampung.
Departemen Dalam Negeri Singapura mengatakan, aturan hukum ini akan membuat polisi lebih efektif dalam menanggapi ancaman teroris. “Kita berkaca dari serangan teroris yang terjadi di Mumbai dan Paris, di mana siaran langsung diduga membuat teroris bisa menyusun langkah selanjutnya terhadap pasukan keamanan,” jelas pernyataan Departemen Dalam Negeri Singapura .
Selain memberi kewenangan lebih kepada polisi dalam penanganan aksi teror, undang-undang ini juga mengatur hukuman bagi individu yang mencoba berkomunikasi lewat berbagai media di lokasi teror. Hukuman yang diberikan adalah penjara maksimal dua tahun dan denda sebanyak 20.000 dolar Singapura.