Sekretaris Utama (Sestama) BNPT, Mayjen TNI R. Gautama Wiranegara

Untuk Penguatan Organisasi, BNPT Gelar Rapat Reevaluasi Jabatan

Jakarta – Bagian Kepegawaian pada Biro Umum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar rapat Reevaluasi Jabatan dan Usulan Kenaikan Tunjangan Kinerja bagi pejabat ataupun pegawai di lingkungan BNPT. Rapat tersebut digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/7/2017)

Hal ini sebagai bagian dalam penguatan organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2010 yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang BNPT yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/12/M.KT.01/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Persetujuan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Karena berdasar persetujuan surat Menpan RB tersebut, Kepala BNPT telah menandatangani Peraturan Kepala BNPT Nomor 1 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengenai adanya penambahan jabatan struktrural di lingkungan BNPT.

“Dengan adanya surat Menpan RB itu maka akan ada penambahan sebanyak 57 jabatan struktural, yang terdiri dari 7 jabatan Eselon III dan 50 jabatan di Eselon IV,” ujar Kepala BNPT Komjen Pol Drsm Suhardi Alius, MH dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Utama (Sestama) BNPT, Mayjen TNI R. Gautama Wiranegara saat membuka rapat tersebut.

Lebih lanjut menurutnya, dengan adanya penambahan jabatan-jabatan baru tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian jabatan atau job description, yang diperoleh melalui kegiatan analisis jabatan. Karena pedoman analisis jabatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan; dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan.

“Hasil analisis jabatan yang berupa job description itu merupakan informasi dasar untuk pelaksanaan kegiatan evaluasi jabatan (job evaluation). Karena dengan melalui evaluasi jabatan maka akan dapat diperoleh jabatan (job value) dan kelas-kelas jabatan (job Class/ Job Grade), yang selanjutnya akandijadikan dasar untuk menentukan besarnya Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada masing-masing pemegang jabatan,” ujar alumni Akmil tahun 1983 ini menjelaskan. .

Karena menurut pria yang dibesarkan di Korps Zeni TNI-AD ini, Pelaksanaan Evaluasi Jabatan diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Hal ini tentunya sejalan dengan penetapan, bahwa jabatan Kepala BNPT adalah jabatan setingkat menteri, maka hasil evaluasi jabatan yang dijadikan dasar pemberian tunjangan kinerja selama ini perlu dievaluasi ulang,” katanya.

Di sisi lain menurutya, dengan kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tubuh BNPT sendiri, pemerintah sedang memproses usulan kenaikan Tunjangan Kinerja di lingkungan BNPT dimana Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Antar Lembaga BNPT, telah menandatangani Berita Acara Kesepakatan dalam rangka Penyesuian Tunjangan Kinerja dengan Tim Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan pada tanggal 29 Desember 2016.

“Namun dengan adanya perubahan struktur organisasi baru, maka Berita Acara Kesepakatan dalam rangka Penyesuian Tunjangan Kinerja yang telah ditandatangani sebelumnya perlu disesuaikan lagi,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Kontra Separatis pada Deputi III badan Intelijen Negara (BIN) ini .

Untuk itu guna mempercepat kedua proses tersebut di atas di rapat hari ini BNPT juga mengundang narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait percepatan evaluasi jabatan ulang jabatan-jabatan yang ada di lingkungan BNPT sebagai dampak adanya perubahan struktur organisasi dan Direktorat Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan, untuk membahas penyesuaian Berita Acara Kesepakatan dalam rangka Penyesuian Tunjangan Kinerja, yang sudah ditandatangani sebelumnya untuk disesuaikan dengan kelas jabatan baru dan penambahan jumlah pegawai, serta kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi BNPT.

“Kita harapkan dengan kehadiran para narasumber, dapat memberikan gambaran kepada kita semua untuk melaksanakan evaluasi jabatan dengan sebaik mungkin, sehingga dapat segera ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan menyepakati besaran anggaran yang harus disiapkan untuk kenaikan tunjangan kinerja yang sedang diusulkan,” ujar pria yang pernah menjadi Kabinda Aceh ini mengakhiri sambutan Kepala BNPT

Hadir dalam rapat tersebut diataranya Deputi I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Abdul Rahman Kadir, Kepala Biro Umum, Brigjen TNI Dadang Hendrayudha, Kepala Biro Perencanaan, Bangbang Surono, Ak, MM, Inspektur BNPT, Dr. Amrizal dan para pejabat eselon III dan IV di lingkungan BNPT.