Ungkap Pendanaan Terorisme, Kepala PPATK Minta Koordinasi Antar Lembaga Ditingkatkan

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta koordinasi antar-lembaga dalam pengungkapan aliran dana kelompok terorisme perlu ditingkatkan. Menurut Dian, saat ini ancaman terorisme di Indonesia masih sangat signifikan karena beragamnya kelompok radikal.

“Koordinasi yang baik antara PPATK, BNPT, Densus 88, BIN dan lainnya perlu ditingkatkan lebih baik agar semakin meningkatkan kinerja pencegahan tindak pidana terorisme, khususnya pendanaan terorisme,” kata Dian dalam Peluncuran National Risk Assessment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) 2021, Kamis (19/8/2021).

Dian mengungkapkan, saat ini terjadi perubahan pola yang digunakan kelompok terorisme untuk mengumpulkan dana. Awalnya, lanjut Dian, kelompok teroris cenderung menggunakan sponsor pribadi atau fundraiser dengan mengumpulkan dana melalui donasi organisasi kemasyarakatan dan bisnis yang sah.

“Dengan adanya perkembangan teknologi saat ini ditambah dengan semakin digalakannya pencegahan dan pemberantasan TPPT menyebabkan kelompok teroris mencari jalan alternatif baru,” ucapnya.

Dian menyebut pola baru pengumpulan dana itu cenderung sulit untuk dideteksi dan dilacak. Ia kemudian menjelaskan beberapa pola baru pengumpulan dana yang dilakukan kelompok terorisme.

“Pendanaan menggunakan atau menyalahgunakan korporasi atua badan hukum, menggunakan hasil kejahatan obat-obatan terlarang, aset virtual, pinjaman online, dan aktivitas kelompok kriminal bersenjata dalam negeri,” tuturnya.

Diketahui dalam kesempatan yang sama Dian juga mengatakan bahwa tindakan korupsi dan penyalahgunaan narkotika adalah jenis tindak pidana yang memiliki resiko tinggi pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia.

Dian juga menuturkan bahwa kasus TPPU hasil korupsi sektor sumber daya alam telah merugikan negara Rp 37,8 triliun, kemudian korupsi pengelolaan keuangan dana investasi menyebabkan negara mengalami kerugian sejumlah Rp 16 triliun.

Pada kasus penyalahgunaan narkotika, Dian mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus narkoba skala internasional ditemukan data transaksi hingga puluhan dan ratusan triliun.