Stockholm – Pengadilan Distrik Goteborg Swedia memvonis seorang perempuan berusia 35 tahun bersalah atas kejahatan perang. Perempuan itu dihukum penjara tiga bulan karena mengunggah foto kepala terpenggal di media sosial. Terpidana yang bernama Fatosh Ibrahim itu mengambil foto diri bersama kepala terpenggal ketika berada di Raqqa, Suriah saat dikuasai ISIS pada 2014 silam.
Dikutip Associated Press, Rabu (29/3), Fatosh Ibrahim divonis bersalah karena “dua kali memublikasikan foto kepala terpenggal yang ditusukkan ke pagar” di bundaran Raqqa. Kepala-kepala itu diketahui merupakan korban eksekusi ISIS.
Ibrahim disebut menggunakan ponselnya untuk mengambil foto diri bersama kepala yang terpenggal tersebut. Di bundaran itu, milisi-milisi ISIS diketahui memamerkan jasad atau kepala orang yang dieksekusi mati.
Pihak pengadilan menyebut unggahan Ibrahim di Facebook memicu “komentar-komentar merendahkan tentang orang di foto dan menyampaikan bahwa mereka berhak menerimanya.”
“Perempuan itu jelas mengekspresikan simpatinya dengan tindakan-tindakan kelompok Negara Islam, dan tindakannya telah dipertimbangkan terkait dengan konflik bersenjata di kawasan tersebut pada waktu itu,” demikian bunyi pernyataan Pengadilan Distrik Goteborg.
Selama pengadilan, Fatosh Ibrahim bersikeras tidak bersalah dalam kasus ini. Ia mengeklaim dipaksa menetap di Suriah usai pergi ke negara itu pada 2012 silam.
Ibrahim mengaku tidak berencana bergabung dengan ISIS. Ia kemudian kembali ke Swedia pada 2017 silam.