Jakarta – Isu wacana pemulangan sekitar lebih dari 600 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anggota jaringan kelompok radikal terorisme Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) di Suriah ke Tanah Air masih menjadi perdebatan serius di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat secara tegas menolak WNI tersebut dipulangkan karena bisamenimbulkan masalah baru karena bisa menyebarkan paham radikal terorisme di mayarakat. Namun demi alasan kemanusian, ada juga sebagian kelompok masyarakat yang meminta WNI tersebut dipulangkan.
Dan pemerintah sendiri melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada pekan lalu telah menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada rencana dari pemerintah Republik Indonesia untuk memulangkan sekitar 600 lebih WNI eks anggota ISIS tersebut. Meski belum ada keputusan dari pemerintah terkait hal tersebut, namun aparat penegak hukum di Tanah Air setidaknya harus bersiap diri sebagai upaya antsipasi jika ada keputusan dari pemerintah nantinya untuk memulangakan WNI tersebut.
Untuk itu Subdit Hubungan Antar Aparat Penegakan hukum pada Direktorat Penegakkan Hukum di Kedeputian II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT mengelar Focus Group Dicussiom (FGD) dengan melakukan Kajian Ilmiah Ilmiah Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana, Hukum Internasional, dan Koordinasi Keimigrasian terhadap WNI eks anggpta ISIS di Suriah tersebut. Acara tersebut digelar di Hotel Varenda, Jakarta, Selasa (11/2/2020
FGD ini menghadikan narasumber Pakar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung R.I, .Dr. Sudharmawatiningsih, SH, MH dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Brigjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si..
Acara ini dihadiri para Jaksa Penuntut Umum (JPU) senior Kejaksaaan RI yang selama ini menangani kasus terorisme, para penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88/Anto Teror Polri, Satuan Tugas Foreign Terrorist Fighters (Satgas FTF).
Namun demikian hasil diskusi pada FGD ini bukanlah sikap resmi dari BNPT, melainkan akan menjadi referensi atau kajian bagi BNPT dan pemerintah pada umumnya untuk merespon sikap dari berbagai kalangan dalam menangani eks WNI anggota ISIS di Suriah ini.
Direktur Penegakkan Hukum BNPT, Brigjen Pol. Eddy Hartono, S.Ik, MH,dalam sambutannya mengatakan bahwa FGD ini digelar dengan mengadirkan para JPU dan penyidik sebagai upaya pemantapan agar JPU dan penyidik ini tidak ragu-ragu lagi dalam menerapkan Undang-Undang No.5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Teroririsme jika nantinya ada rencana insurjensi dari pemerintah kalau FTF ini jadi pulang ke Indonesia
“Sebagai informasi kepada narasumber bahwa sejak tahun 2014 sebenarnya Densus 88/AT Polri bersama JPU ini sudah melakukan gelar perkara terhadap returnis untuk menjalani proses hukum. Kemudian terhadap para deportan yang dari Turki yang sempat sampai Suriah yang ditangkap oleh pemerintah Turki dan kemudian dipulangkan yakni sebanyak 74 juga sudah dilakukan proses hukum oleh Densus 88 dan Kejaksaan,” ujar Brigjen Pol Eddy Hartono.
Untuk itulah menurut mantan Kadensus 88/AT Polri ini mengatakan, apapun keputuan pemerintah nantinya pihaknya sebagai aparat penegak hukum harus sudah siap menghadapi hal-hal yang terburuk sekalipun jika eks WNI tersebut dipulangkan.
“Oleh karena itu masukan dari para narasumber ini menjadi sesuatu yang sangat penting bagi kita semua supaya cara pandang untuk menerapkan pasal-pasal di dalam UU ini nanti bisa diterapkan dengan baik,” ujar alumni Akpol tahun 1990 ini.
Karena menurutnya, permasalahan WNI eks anggota ISIS yang menjadi isu utama pada akhir-akhir ini di negeri ini tentunya perlu ditanggulangi secara bersama-sama. “Walaupun pemerintah Indonesia sendiri belum memiliki sikap terkait dengan hal ini. Jadi FGD ini sebagai langkah antisipasi,” ujar mantan Kabid Investivigai Densus 88/AT Polri ini mengkahiri.