Umar Patek Bebas Bersyarat, Wajib Ikut Bimbingan Sampai 2030

Jakarta – Gembong serangan Bom Bali 1, Umar Patek alias Hisyam, akhirnya bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya hari ini. Meski bebas, status Umar Patek kini menjadi klien pemasyarakatan dan wajib ikut bimbingan sampai April 2030.

“Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Rika mengatakan, program bimbingan yang diberikan merupakan hak bersyarat kepada seluruh narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan substansi. Syarat yang dimaksud antara lain menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rika menuturkan, pembebasan bersyarat Umar Patek telah direkomendasikan BNPT dan Densus 88. Umar Patek juga telah ikut program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.

“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” jelas Rika.