UM Dorong Siswa Jadi Kreator Konten untuk Lawan Narasi Intoleransi di Media Sosial

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat langkah pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dengan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) PE. Langkah ini dinilai penting karena kondisi nihil serangan terorisme atau zero attack tidak serta-merta menunjukkan bahwa potensi ancaman telah hilang.

Upaya tersebut dibahas dalam Workshop Pengembangan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Hotel Aston Mataram, 14-15 September 2026. Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB H. Taqiudin mengatakan NTB saat ini berada dalam kondisi zero attack atau nihil serangan terorisme. Namun, potensi ancaman tetap perlu diantisipasi karena paparan ekstremisme dan radikalisme terus berkembang dengan pola serta sasaran yang semakin kompleks.

“Peraturan Gubernur tentang rencana aksi daerah adalah langkah strategis yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026,” kata Taqiudin.

Menurut dia, Perpres Nomor 8 Tahun 2026 mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026-2029. NTB kemudian perlu menerjemahkan kebijakan nasional tersebut ke dalam strategi daerah yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat.

Taqiudin mengatakan penyusunan regulasi daerah tersebut telah menjadi kebutuhan sejak beberapa tahun terakhir. Karena itu, RAD PE diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman bersama dalam menjalankan program pencegahan di berbagai sektor.

“NTB termasuk daerah rentan terpapar terorisme, namun memiliki kearifan lokal yang kuat dalam komunitas agama dan budaya yang dapat menjadi wadah pembangunan karakter untuk mencegah paparan radikalisme,” ujarnya.

Ia menilai kekuatan kearifan lokal perlu digali berdasarkan karakter masyarakat di masing-masing kabupaten/kota. Pendekatan tersebut menjadi semakin penting di tengah perubahan pola penyebaran paham ekstrem melalui ruang digital yang banyak menyasar generasi muda.

Sementara itu, Kepala Satgas Densus 88 NTB Kombes Pol Lili Warli mengingatkan bahwa potensi ancaman tidak dapat diukur hanya dari ada atau tidaknya serangan teror. Menurut dia, sejak 2011 hingga 2025 terdapat sejumlah kasus radikalisme di NTB yang memiliki potensi berkembang menjadi ancaman terorisme.

“Jika dikatakan tak ada ancaman, faktanya sejak 2011 sampai 2025 banyak kasus radikalisme yang berpotensi terorisme,” ungkap Lili.

Lili menjelaskan penyebaran ideologi radikal dapat muncul melalui berbagai ruang, termasuk dakwah, politik, maupun propaganda kelompok jihadi. Di ruang digital, narasi tersebut dapat dikemas dalam konten kekerasan dan disebarkan melalui berbagai platform media sosial kepada sasaran tertentu, termasuk generasi muda.

Karena itu, menurut Lili, strategi pencegahan perlu dilakukan secara lintas sektor. Langkah tersebut antara lain melalui penguatan literasi digital dan pemahaman mengenai radikalisme di lingkungan sekolah, kelompok masyarakat, serta komunitas.

Ia juga mendorong adanya pengaturan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sebagai bagian dari upaya perlindungan peserta didik dari konten berbahaya di ruang digital.

Selain pencegahan, Lili menilai pemerintah daerah perlu memiliki prosedur standar operasi yang jelas untuk menangani berbagai bentuk paparan ekstremisme. Penanganan khusus terhadap mantan narapidana terorisme (eks napiter), berdasarkan pengalaman di lapangan, serta pembentukan satuan tugas juga dinilai perlu dipertimbangkan.

Pendekatan berbasis data turut menjadi bagian dari pembahasan workshop. Lia Anggiasih dari Wahana Visi menawarkan penggunaan Social Norm Exploration Tools (SNET) untuk membantu pemerintah memahami kondisi masyarakat secara lebih mendalam.

“SNET adalah asesmen pemetaan norma, nilai dan perilaku serta pengaruh rujukan (informasi luar) yang menyediakan panduan, latihan dan langkah untuk eksplorasi norma,” jelas Lia.

Melalui pendekatan tersebut, pemetaan tidak hanya melihat potensi risiko, tetapi juga menggali informasi mengenai motivasi, kemampuan masyarakat menghadapi paparan kekerasan, serta norma sosial yang berkembang di lingkungan masyarakat.

Hasil workshop kemudian menyepakati bahwa penyusunan RAD PE NTB harus mengedepankan prinsip pencegahan dan perlindungan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, penguatan ketahanan masyarakat, serta pendekatan yang inklusif dan humanis.

Setiap pemangku kepentingan juga berkomitmen mengambil peran sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan kapasitas masing-masing. Komitmen tersebut akan dituangkan ke dalam dokumen perencanaan sekaligus diperkuat melalui sinergi dalam pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

RAD PE akan disusun berdasarkan kondisi, karakteristik, potensi, dan kebutuhan NTB. Penyusunannya juga mempertimbangkan hasil identifikasi masalah, pemetaan potensi risiko, serta masukan dari berbagai unsur yang terlibat.

Koordinasi dan komunikasi lintas sektor akan terus diperkuat agar program yang masuk dalam RAD PE dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Para pemangku kepentingan juga sepakat menjadikan RAD PE sebagai instrumen bersama untuk memperkuat ketahanan masyarakat NTB terhadap ekstremisme.

Selanjutnya, setiap pihak berkomitmen mengintegrasikan program penanggulangan ekstremisme ke dalam dokumen perencanaan masing-masing. Pelaksanaan program akan disertai koordinasi, sinergi, pemantauan, dan evaluasi secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.