Dubai – Uni Emirat Arab atau UEA mengesahkan Undang-undang untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris. Undang-undang ini dibuat menyusul keluarnya dekrit Presiden Uni Emirat Arab, Sheikh Khalifa bin Zayed Al-Nahyan, seperti dikutip dari Arab News, Selasa (30/10).
“Kepemimpinan bijaksana Uni Emirat Arab ingin membangun struktur legislatif dan hukum negara untuk memastikan sesuai dengan standar internasional tentang anti-pencucian uang dan memberangus pendanaan terorisme,” kata Deputi Pelaksana Menteri Keuangan Dubai, Sheikh Hamdan bin Rashid Al Maktoum.
Undang-undang ini memberikan kerangka hukum bagi pemerintah untuk mengatasi pencucian uang dan kejahatan terkait seperti pendanaan aktivitas teroris dan organisasi yang dicurigai.
Sheikh Hamdan menambahkan, adanya undang-undang ini memperkuat komitmen UEA terhadap rekomendasi dan perjanjian internasional terkait dengan pemberangusan kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menurut laporan Gulf Business, pada Selasa, 30 Oktober 2018, undang-undang ini sejalan dengan persyaratan dan rekomendasi dari Financial Action Task Force atau FATF, yakni lembaga internasional yang membuat standar global untuk memerangi kejahatan keuangan.
UEA telah memperketat regulasi keuangannya sebagai upaya menutupi jurang peraturan dan mengatasi persepsi bahwa negara ini sebagai titik panas untuk aliran uang kotor dengan adanya zona perdagangan bebas dan letak geografisnya berdekatan dengan Iran.
UEA memberlakukan Undang-undang anti pencucian uang dan pendanaan teroris satu bulan setelah disetujui dan dipublikasikan di Official Gazette.