Ankara – Turki menuding Presiden Prancis Prancis Emmanuel Macron sebagai pendukung Islamofobia. Mereka mengaitkan tudingan tersebut dengan pernyataan Macron mengenai krisis yang dialami Islam.
Islamofobia adalah istilah bagi rasa takut ekstrem dan tidak wajar terhadap segala sesuatu terkait agama Islam.
“Klaim Presiden Macron bahwa Islam saat ini berada dalam krisis adalah pernyataan berbahaya dan provokatif,” kata juru bicara kepresidenan Turki, Ibrahim Kalin di Twitter.
“Ia mendorong Islamofobia dan hasutan anti-Muslim,” imbuhnya, dikutip dari laman Yeni Safak, Selasa (6/10).
Lebih lanjut, Kalin menuding Macron telah membuat Islam dan kaum Muslim sebagai kambing hitam. “Ia menjadikan Islam dan Muslim sebagai kambing hitam atas kegagalan Republik Prancis yang sangat jauh dari kebijakan rasional,” tambah dia.
Jumat pekan lalu, Macron mengumumkan rencana memperketat sejumlah aturan dalam memerangi “separatisme agama” dan menegakkan nilai-nilai sekularisme di Prancis. Menurut Macron, sekitar enam juta Muslim di Prancis berpotensi membentuk masyarakat tersendiri yang mengancam kesatuan negara.
Ia mengatakan bahwa “Islam adalah agama yang saat ini berada dalam krisis di seluruh dunia,” dan bukan hanya di Prancis.
Proposal aturan baru Macron meliputi pengawasan yang lebih ketat terhadap sekolah dan institusi pendidikan bernuansa agama, dan juga pengendalian aliran pendanaan untuk masjid-masjid di Prancis.
Macron berada di bawah tekanan untuk menyinggung mengenai separatisme dan radikalisme agama dalam pidatonya. Namun, pernyataan Macron mengenai separatisme dikecam sejumlah aktivis Muslim yang menuduhnya hanya berupaya meredam Islam di Prancis.
Di bawah prinsip sekularisme Prancis atau laicite, pemerintahan terpisah secara hukum dari institusi-institusi religius. Prinsip ini bertujuan agar masyarakat Prancis yang berasal dari beragam agama, dianggap sama di hadapan hukum.
Prancis adalah negara yang memiliki populasi Muslim terbesar di Eropa Barat. Banyak Muslim di Prancis mengeluhkan penggunaan prinsip sekularisme, salah satunya terkait pelarangan hijab.