Ankara – Pemerintah Turki mendeportasi 11 warga Prancis yang ditangkap karena menjadi anggota kelompok teroris Islamic State (ISIS) di Suriah. Menurut Kementerian Dalam Negeri Turki, mereka memulangkan militan asing itu langsung ke kampung halamannya.
Menurut laporan Associated Press, Senin (9/12), Turki tidak merinci identitas 11 orang warga Prancis yang dideportasi itu.
Turki mulai memulangkan sejumlah warga asing yang dianggap anggota ISIS. Mereka merasa keberatan dijadikan tempat singgah atau harus menampung orang-orang yang masih ingin atau ditangkap karena bergabung dengan ISIS.
Sebanyak 60 orang warga asing yang diyakini anggota ISIS sudah didepak dari Turki. Mereka berasal dari Amerika Serikat, Belanda, Denmark, Jerman dan Irlandia.
Pada November lalu, Turki menahan hampir 1.200 anggota ISIS berwarganegaraan asing dan telah menangkap 387 anggota ISIS di Suriah utara.
Proses pemulangan simpatisan ISIS tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah negara Barat kerap menolak hingga mencabut status kewarganegaraan warganya yang diketahui bergabung dengan ISIS.
Yunani secara tegas sempat menolak pemulangan simpatisan ISIS. Sementara Inggris mencabut status kewarganegaraan terhadap lebih dari 100 warga negara yang diduga bergabung dengan ISIS.
Merujuk pada Konvensi New York 1961, kebijakan mencabut status kewarganegaraan sebenarnya tergolong ilegal. Namun beberapa negara seperti Inggris dan Prancis belum meratifikasi kebijakan pencabutan warga negara terhadap warga negara.