Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Eks Milisi ISIS Jadi Peringatan Keras Melawan Terorisme

Paris  – Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terorisme lintas negara terus menunjukkan komitmen tegas dalam membongkar ideologi ekstremis ISIS. Di Pengadilan Khusus Paris, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara seumur hidup dengan masa hukuman minimal 22 tahun terhadap Othman Garrido, seorang mantan milisi asal Prancis yang terlibat aksi kekerasan dan pembunuhan di Suriah dari tahun 2012 hingga 2020. Tuntutan berat ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan terorisme tidak akan pernah mendapatkan pengampunan dan pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hingga tuntas. 

“Saya bersama tim penuntut umum meyakini secara penuh bahwa terdakwa Othman Garrido adalah sosok milisi yang sangat berbahaya dan fanatik dalam organisasi terorisme ISIS. Persidangan ini bukan mengadili suatu era atau ideologi secara umum, melainkan mengadili seorang pria yang secara sadar memilih bergabung dengan organisasi teror yang proyek kejahatannya telah ia ketahui sejak awal,” tegas Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Khusus Paris saat membacakan tuntutannya pada Selasa (22/9/2026).

Di hadapan majelis hakim, jaksa memaparkan rekam jejak Garrido yang terbukti berada di lokasi pemenggalan dua warga negara Iran di Suriah pada tahun 2015 berdasarkan bukti foto ponsel. Meskipun terdakwa berdalih bahwa keikutsertaannya terjadi karena doktrin keluarga, bukti fisik serta rekam jejak delapan tahun di daerah konflik menunjukkan keterlibatan aktifnya.

“Kami melihat bahwa dalih terdakwa yang mengaku dipaksa atau berada di bawah pengaruh ayahnya hanyalah alibi buatan untuk meloloskan diri dari pertanggungjawaban hukum. Terdakwa Othman Garrido merupakan salah satu warga Prancis yang berangkat paling awal ke Suriah dan bertahan paling lama di sana. Kami meyakini dia adalah bentuk sintesis murni dari kejahatan ISIS, seorang milisi yang berpose tersenyum di samping para algojo eksekusi,” lanjut Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Khusus Paris di ruang sidang.

“Kami menegaskan bahwa mengadili Othman Garrido berarti mengadili salah satu figur berkedudukan tinggi di ISIS. Terdakwa menghabiskan waktu delapan tahun di Suriah, berangkat sebelum kemunculan kelompok ini dan baru kembali setelah keruntuhannya,” ujar Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Khusus Paris ketika menolak alibi terdakwa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, langkah hukum yang diambil terhadap milisi senior ini sekaligus mematahkan propaganda kelompok radikal yang kerap menggambarkan aksi mereka sebagai bentuk perjuangan. Kebohongan yang ia susun secara bertahap setelah diektradisi dari Turki pada tahun 2020 memperlihatkan bagaimana ia selalu berusaha melepaskan diri dari tanggung jawab atas kejahatan yang telah diperbuatnya.

Sikap tegas pengadilan ini juga menyoroti bahaya manipulasi pengakuan deradikalisasi yang sering digunakan oleh para pelaku terorisme untuk mendapat keringanan hukum. Jaksa menilai, perubahan sikap terdakwa yang mendadak mengaku telah bertobat di dalam penjara sebagai sesuatu yang sangat mencurigakan. Ia pun meminta majelis hakim untuk tidak terkecoh oleh strategi dari sosok yang berpura-pura ini. 

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum menyerukan agar terlaksananya pengawasan sosio-yudisial selama 20 tahun agar Othman Garrido dapat membuktikan kesungguhan bertobat secara nyata di masyarakat. Jika ia memang tulus, Othman harus mampu membuktikannya melalui proses rehabilitasi yang jujur.

Proses penegakan hukum ini menjadi peringatan nyata bagi siapa pun bahwa ideologi kekerasan ISIS tidak memberikan masa depan selain kehancuran dan keadilan yang mengejar. Penutupan kasus ini menegaskan komitmen global dalam memutus mata rantai radikalisme. 

“Kami berharap tuntutan hukuman maksimal ini memberikan pesan yang tidak terpatahkan kepada seluruh jaringan ekstremis di mana pun berada. Negara tidak akan pernah berkompromi dengan aksi terorisme, dan keadilan akan selalu hadir untuk memperjuangkan para korban serta melindungi ketenteraman masyarakat dunia dari ancaman paham kekerasan,” pungkas Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Khusus Paris.