Paris – Badan Keamanan Prancis (BKP) akan diberi wewenang baru untuk memantau dan dan mencari pelaku aktivitas teroris online . Hal itu berdasarkan undang-undang baru yang telah disahkan oleh pemerintah tentang menumpas teroris.
RUU tersebut, yang terbaru dari serangkaian rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menindak aktivitas teroris online. Dengan RUU itu, BKP akan memberi layanan keamanan kekuatan untuk melacak komunikasi yang dikirim melalui saluran terenkripsi.
Dilansir AFP, Kamis (29/4/2021), polisi juga akan menggunakan algoritme untuk mengidentifikasi orang-orang yang melihat situs web ekstremis. Undang-undang tersebut, yang disahkan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Rabu (28/4/2021).
Percepatan pengesahan RUU itu dipicu terjadinya penikaman terhadap seorang petugas polisi wanita di sebuah stasiun kereta api di luar Paris pada Jumat (23/4/2021). Pelakunya seorang imigran asal Tunisia. Ia melakukan serangan itu secara rutin mengunjungi situs web ekstremis, tetapi tidak diketahui polisi.
Di bawah undang-undang baru, yang diharapkan akan disahkan akhir tahun ini, jumlah data komunikasi digital yang dapat diakses oleh layanan keamanan dari penyedia layanan akan diperluas.