Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus Hasanuddin mengatakan, kembalinya 84 orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kelompok Islamic State of Iraq and Syria, harus diawasi secara ketat. Sudah menjadi tugas kepolisian bersama masyarakat untuk mengawasi kembalinya foreign terrorist fighter (FTF) itu karena aparat keamanan tidak bisa menangkap mereka.
Dikatakan, aparat keamanan tidak bisa menangkap karena belum adanya payung hukum dan juga tidak memiliki bukti terkait kegiatan mereka di luar negeri. Sejatinya, aparat keamanan bisa melakukan tindakan terhadap WNI yang terafiliasi dengan kelompok teroris dan terlibat dalam pertempuran di negara lain, kalau saja ada Undang-undang yang mengatur khusus soal itu.
“Yang harus kita lakukan untuk menangkap para kombatan ISIS yang kembali ke tanah air adalah membuat aturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan aparat keamanan dalam menindak WNI yang terlibat dalam aksi terorisme di negara lain. Jika perundang-undangan itu belum ada, petugas keamanan Indonesia hanya akan jadi penonton tanpa bisa berbuat apa-apa,” kata Tubagus Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Kemudian, sambung Hasanuddin, guna mengantisipasi adanya aksi teror yang kemungkinan dilakukan para foreign terrorist fighter yang kembali ke kampung halaman mereka, aparat keamanan dan masyarakat harus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap para terduga kombatan ISIS yang telah kembali ke Indonesia. Masyarakat harus aktif di setiap lingkungan harus sering berinteraksi dengan warganya.
“Tidak hanya aparat saja yang aktif melakukan pengawasan, masyarakat juga harus berperan aktif. Misalnya, RT dan RW di setiap lingkungan harus sering berinteraksi dengan warganya. Kalau ada gerak gerik warganya yang mencurigakan, segera lapor aparat keamanan,” kata politisi asal Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan itu.
Sebagaimana diberitakan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, mengungkap bahwa ada sebanyak 84 Warga Negara Indonesia yang diduga terlibat dalam kelompok terorisme sudah dipulangkan dari Irak dan Suriah. Data itu berdasarkan informasi dan data dari Densus 88 Anti-Teror dan intelijen sejak 18 September lalu.
Namun Polri tidak bisa melakukan penangkapan karena aksi terorisme yang dilakukan mereka dilakukan di luar negeri dan bukan di Indonesia. “Kalau mau ditindak, dasarnya apa? Mereka belum melakukan kegiatan terorisme di Indonesia kan, kan belum ada Undang-undangnya,” katanya
Adapun jumlah WNI yang tercatat terlibat fenomena foreign terrorist fighter dan saat ini masih berada di Irak dan Suriah sebanyak 343 orang dengan rincian 239 pria dan 104 wanita. Data jumlah WNI yang tewas dalam aksi terorisme di Irak dan Suriah berjumlah 97 orang, 95 di antaranya adalah pria dan sisanya dua wanita.