TERNATE – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Budi A. Situngkir, menegaskan bahwa penerapan prinsip pemilik manfaat atau Beneficial Ownership (BO) merupakan langkah strategis nasional untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).
Menurut Budi, transparansi dalam korporasi sangatlah penting dalam menjaga stabilitas sistem perekonomian dan mencegah penyalahgunaan badan hukum untuk menyamarkan aset hasil kejahatan.
“Selama ini banyak kasus di mana suatu perusahaan didirikan hanya sebagai kedok, sementara pengendali sebenarnya berada di balik layar. Dengan adanya pengungkapan pemilik manfaat ini, maka negara dapat menelusuri siapa sosok di balik setiap aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ucap Budi A. Situngkir yang dilansir dari Antara, Selasa, 17 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Budi A. Situngkir menjelaskan bahwa konsep Beneficial Ownership bertujuan untuk mengungkap sosok pengendali sebenarnya yang menikmati manfaat utama dari suatu korporasi, meskipun nama mereka tidak tercatat secara formal dalam dokumen legalitas perusahaan. Menurutnya, transparansi ini krusial untuk menutup celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang kerap menggunakan perusahaan cangkang sebagai kedok untuk menyembunyikan aliran dana ilegal maupun praktik korupsi.
“Selama ini banyak kasus di mana perusahaan didirikan hanya sebagai kedok. Dengan pengungkapan pemilik manfaat, negara dapat menelusuri siapa sosok di balik aktivitas ekonomi yang berpotensi merugikan negara,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengharuskan setiap korporasi untuk melaporkan individu yang memiliki kendali akhir atas perusahaan kepada Kemenkumham melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Pihaknya juga berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi kepada notaris dan pelaku usaha agar tercipta iklim bisnis yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik kejahatan finansial.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!