Tolak Pemulangan Hambali, Pemerintah: Penuntutan Hukumnya Kadaluwarsa

Jakarta — Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memulangkan Encep Nurjaman alias Hambali, mantan pemimpin militer Jamaah Islamiyah (JI), yang saat ini ditahan di penjara Guantanamo Bay, Kuba. Alasan utamanya adalah karena status hukumnya di Indonesia telah kedaluwarsa.

Hambali dituduh sebagai dalang di balik serangkaian aksi teror, termasuk Bom Bali I tahun 2002 dan bom di Hotel JW Marriott pada 2003. Ia ditangkap di Thailand pada Agustus 2003 oleh aparat Amerika Serikat dan sejak itu ditahan tanpa pernah kembali ke tanah air.

“Berdasarkan hukum kita, penuntutan terhadap Hambali sudah tidak bisa lagi dilakukan karena kedaluwarsa,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dikutip dari tempo.co akhir pekan kemarin.

Menurut Yusril, Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan bahwa perkara dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup memiliki masa kedaluwarsa maksimal 18 tahun. Dengan demikian, kasus Hambali sudah melampaui batas itu.

Selain itu, pengadilan militer Amerika Serikat kini tengah memproses Hambali dalam kasus terorisme, sehingga secara prinsip hukum internasional, dia tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama.

Persoalan kewarganegaraan Hambali juga menjadi sorotan. Saat ditangkap, ia membawa paspor Thailand dan Spanyol. “Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Jika dia mengambil kewarganegaraan lain secara sadar, maka kewarganegaraan Indonesianya gugur demi hukum,” jelas Yusril, merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Peristiwa Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 menjadi salah satu serangan teror paling mematikan dalam sejarah Indonesia. Ledakan mengguncang Sari Club dan Paddy’s Pub di Kuta, Bali, menewaskan lebih dari 200 orang. Hambali diyakini sebagai tokoh kunci yang menghubungkan Jamaah Islamiyah dengan jaringan teror global Al-Qaidah di kawasan Asia Tenggara.

Meski tidak akan dipulangkan ke Indonesia, pemerintah memastikan bahwa pihak berwenang akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap Hambali di Amerika Serikat.