Tolak Kekerasan Atas Nama Agama, MUI: Terorisme Bukan Jihad

MEDAN — Ketua Bidang Kerukunan sekaligus pimpinan Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, M.A., menegaskan bahwa terorisme adalah kejahatan murni yang bertentangan dengan nilai agama. Penegasan tersebut disampaikan dalam acara Halaqah Alim Ulama bertema “Menguatkan Ukhuwah melalui Pendekatan Ibrah” di Hotel Santika Medan, Rabu (12/8/2026).

Dalam forum tersebut, Moqsith menyoroti urgensi untuk membedakan secara tegas antara esensi ajaran agama tentang jihad dengan tindakan radikal terorisme.

“Aksi teror merupakan kejahatan murni karena menggunakan kekerasan yang tidak dibenarkan dan menimbulkan penderitaan bagi masyarakat. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat ditempatkan sebagai bagian dari perjuangan agama ataupun jihad,” tegas Dr. KH. Abdul Moqsith Ghazali, M.A., dilansir dari laporan situs resmi muisumut.or.id.

Merujuk pada publikasi muisumut.or.id, Moqsith menilai tindakan terorisme justru menghancurkan nilai agama yang mengajarkan perdamaian, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap nyawa manusia. Kekerasan yang mengatasnamakan agama tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga merusak tatanan kehidupan sosial dan peradaban.

Lebih lanjut, ia mengingatkan umat Islam akan tanggung jawab besar untuk merawat konsensus kebangsaan yang mencakup Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberagaman di Indonesia membutuhkan sikap saling menghormati dan kesediaan hidup berdampingan secara damai.

Oleh karena itu, Moqsith mendorong para ulama dan tokoh agama untuk mengambil peran strategis dalam meluruskan narasi menyimpang yang membenarkan kekerasan. Melalui pendekatan dakwah yang menyejukkan dan berpemahaman moderat, nilai-nilai toleransi diharapkan dapat terus diperkuat guna merawat kerukunan di tengah kemajemukan bangsa.