Tokoh Agama Diharapkan Selalu Rawat Kerukunan Umat Beragama

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran
(SE) Menteri Agama (Menag) dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023. Surat ini
berisi tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, pada 27 September 2023.

Menurut Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS) Ahmad Zayadi, Surat
Edaran ini mengambil pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat
beragama adalah pondasi penting dari kerukunan nasional.

“Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan
kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan,”
kata Zayadi dalam keterangannya, Rabu (4/10).

Pihaknya mengungkapkan, pedoman ini memiliki dua tujuan utama.
Pertama, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam
memberikan ceramah keagamaan.

Tujuan kedua adalah memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola
rumah ibadah, utamanya dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah
keagamaan.

Zayadi lantas mengatakan, para tokoh penceramah agama di Indonesia
selama ini mengambil peran penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini
utamanya dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.

“Karena itu, Kemenag menilai sangat penting menerbitkan panduan yang
memuat tentang kualifikasi penceramah, materi ceramah, hingga
pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua
tingkatan,” lanjut dia.

Surat Edaran ini, lanjut Zayadi, menggarisbawahi perlunya penceramah
agama memiliki pengetahuan dan cara pandang, serta sikap yang moderat
dalam beragama, berwawasan kebangsaan, sikap toleransi, menjunjung
tinggi harkat dan martabat kemanusiaan, hingga sikap santun dan
keteladanan.

Materi ceramah yang hendak diampaikan juga diamanatkan untuk bersifat
mendidik, mencerahkan dan konstruktif. Tujuannya untuk meningkatkan
keimanan, memperkuat hubungan antarumat beragama, serta menjaga
keutuhan bangsa dan negara.

“Selain itu, materi tersebut wajib menghormati dan mematuhi
nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal
Ika, menghindari konflik berbasis suku, agama, ras dan golongan serta
menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi,
anarki, atau kampanye politik praktis,” ucap Direktur PENAIS ini.

Secara khusus, ia mengajak kepada aktor-aktor layanan keagamaan
seperti penyuluh agama Islam, dai/daiyah, majelis taklim,
qori’/qoriah, hingga lembaga seni dan budaya Islam, agar benar-benar
mengindahkan pedoman ceramah di lingkungan atau jamaahnya
masing-masing.

“Para aktor layanan keagamaan ini memiliki basis yang loyal. Jadi kami
mengajak secara bersama-sama untuk menyemai masyarakat, dengan ceramah
keagamaan yang melahirkan benih-benih yang dapat memperkuat kerukunan
umat,” kata Zayadi.